Liputan6.com, Jakarta Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Selain itu, Lina didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut Lina 2 tahun kurungan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Advertisement
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar hakim membacakan vonis, Selasa (19/9/2023).
Lina Menyampaikan Tanggapannya
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Lina menyampaikan tanggapannya. Ia mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.
Advertisement
Lina Mukherjee Tidak Terkejut Mendengar Vonis yang Dijatuhkan Majelis Hakim
Lina mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ia mengajukan banding dengan meminta waktu sepekan untuk berpikir.
"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga enggak kaget dengar vonis tersebut," ujar Lina usai sidang.
Lina Mukherjee Hebohkan Publik
Sekadar informasi, sekitar akhir Maret 2023 lalu, Lina Mukherjee menghebohkan publik lantaran membuat konten makan babi yang diawali dengan mengucapkan 'Bismillah'. Kala itu, Lina menuai kecaman keras dari banyak pihak.
Buntutnya, Lina Mukherjee dilaporkan ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat SH. Sebab, Lina dinilai meresahkan dengan kontennya yang memicu SARA hingga menistakan agama.
Advertisement