Liputan6.com, Jakarta Di era saat ini, di mana hak cipta karya intelektual sangat dihormati, masih terdapat kasus pencurian, penjiplakan, dan pembuatan salinan ilegal karya orang lain. Tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh individu yang dikenal sebagai D, yang telah memalsukan buku Master Firasat karya Wirang Birawa.
"Lebih dari sekadar menjiplak, D telah melakukan pemalsuan. Cover bukunya identik dengan buku asli, namun isi di dalamnya adalah karyanya sendiri. Sehingga, ia melanggar dua pasal, yaitu menjiplak karya saya dan menipu para pembeli buku Master Firasat. Isinya bahkan berisi tulisan yang tidak terkait, yang diambil dari sumber di internet," ujar Wirang Birawa dalam wawancara dengan wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Selanjutnya, Wirang Birawa, yang didampingi oleh pengacara Yogi Widodo, menyatakan sudah memberikan maaf kepada pelaku.
Advertisement
Yogi Widodo menjelaskan bahwa buku Master Firasat, yang diluncurkan pada tanggal 9 September 2023, telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dari Kemenkumham.
Â
Terungkap
Kasus ini terungkap berawal dari pesan langsung yang diterima Wirang Birawa dari seorang pembeli yang mengklaim telah membeli buku tersebut secara daring. Namun, buku Master Firasat sebenarnya merupakan edisi terbatas yang tidak dijual secara umum, melainkan hanya melalui pemesanan khusus dengan syarat tertentu yang sangat terbatas.
Dari informasi yang diterima melalui pesan tersebut, Wirang Birawa memerintahkan salah satu stafnya untuk membeli buku tersebut melalui toko online dan melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, buku tersebut hanya memiliki cover yang mirip, tetapi isi di dalamnya berbeda, berisi kutipan-kutipan yang diambil dari internet tentang ramalan. Padahal buku saya tidak semuanya tentang ramalan, karena itu buku saya tidak membahas topik tersebut," ungkap Yogi Widodo.
Â
Advertisement
Melacak
Mereka berhasil melacak pelaku yang memiliki toko online tersebut.
"Pelaku tersebut adalah saudara D, yang akhirnya meminta maaf, mengakui perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Oleh karena itu, Mas Wirang memutuskan untuk menganggap masalah ini telah selesai," tambahnya.
Â
Tindak Pidana Lain
Namun, sebenarnya terdapat dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh saudara D, yaitu penipuan terhadap pembeli.
"Mengenai hal ini, Mas Wirang telah mengambil tindakan untuk mengganti kerugian para pembeli dengan memberikan buku yang asli," ungkapnya.
Wirang Birawa, penulis buku 'Master Firasat', menyatakan bahwa karena masih ada sisa buku, ia berinisiatif memberikan buku asli kepada pembeli yang telah tertipu. Keputusan ini diambil sebagai pertimbangan kemanusiaan, sehingga saudara D tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. "Kami merasa kasihan, karena dia hanya mencari nafkah, bukan untuk menjadi kaya," tambah Wirang Birawa.
Advertisement