Liputan6.com, Jakarta Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia Beta, membantah lima kali mangkir dari sidang gugatan harta gana-gini Rp300 miliar yang dilayangkan mantan suami, Gideon Tengker, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda mediasi, Kamis (21/9/2023), kuasa hukum ibunda Nagita Slavina, Ariesa Prahara menepis tudingan lima kali mangkir sidang. Kliennya tak mendapat surat panggilan sidang.
Baca Juga
“Bukan mangkir, karena kita enggak dapat suratnya sama sekali. Kita enggak ada surat panggilan maupun dari principal pun enggak ada panggilan,” kata Ariesa Prahara kepada jurnalis kemarin.
Advertisement
Kini, ia siap mengawal kasus gugatan Gideon Tengker atas harta gana-gini senilai Rp300 miliar sampai tuntas. Mediasi perdana diagendakan pada 5 Oktober 2023. Rieta Amilia diminta hakim hadir.
Belum Berkomunikasi dengan Rieta Amilia
Ariesa Prahara mengaku belum bisa bicara banyak terkait peluang damai di ruang sidang. Ia juga belum berkomunikasi dengan Rieta Amilia terkait detail dan kronologi gana-gini berujung gugatan di pengadilan.
“Saya enggak bisa banyak kasih pendapat juga. Kita hanya ditugaskan dari kantor untuk mewakili, untuk menjadi kuasa (hukum) dalam perkara ini. Saya belum bisa menjanjikan. Maksudnya kami belum berkomunikasi juga jadi saya belum bisa kasih kepastian,” urainya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mediasi 30 Hari
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/9/2023), pengacara Gideon Tengker, Erles Rareral membenarkan bahwa sidang dengan agenda mediasi akan dihelat pada 5 Oktober 2023.
“Ya, mediasi 30 hari. Yang pertama tanggal 5 (Oktober 2023) kita berharap Rieta Amalia Beta bisa hadir. Harus hadirlah, daripada dicariin wartawan dan lain sebagainya,” Erles Rareral menjelaskan.
Rindu Melihat Rieta Amilia
Berkali kubu Gideon Tengker menyesalkan sikap Rieta Amilia tak mau datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang notabene lokasinya tidak sejauh yang dibayangkan.
“Dan saya pun rindu untuk melihat Rieta Amalia Beta langsung ya. Yang mana, sih orangnya? Kalau tinggal di Jakarta kenapa kita harus perlambat? Karena gugatan ini di Jakarta Selatan bukan di Aceh atau Papua,” cetusnya.
Advertisement