Sukses

Ammar Zoni Lega Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Berkat Doa Irish Bella 

Ammar Zoni divonis 7 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Ammar Zoni merasa lega usai jalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya. Ammar Zoni bersama kedua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim, divonis 7 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ammar Zoni dan kedua rekannya lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut suami Irish Bella itu 1 tahun dipotong masa rehabilitasi.

Menurut Ammar Zoni, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak luput dari doa dan dukungan keluarga. Terutama doa dari istri tercinta, Irish Bella.

"Keluarga, ini semua berkat doa doa keluarga saya, istri saya (Irish Bella)," ujar Ammar Zoni usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

 

 

2 dari 4 halaman

Objektif

Ammar menilai, majelis hakim telah bersikap objektif melihat kasus yang menjeratnya. Ia pun bersyukur atas kebijaksaan hakim yang memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Alhamdulillah, setidaknya haki melihat dari sudut pandang yang objektif. Bagaimana jaksa sudah menuntut satu tahun dan mengurangi adalah sah, satu hal yang Alhamdulillah lebih bijak," urai Ammar.

 

3 dari 4 halaman

Di Luar Harapan

Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, meski lebih ringan dari tuntutan JPU, vonis 7 bulan ini di luar harapan mereka. Sebelumnya pihaknya berharap hakim memvonis rehabilitasi atau bebas.

"Kalau sesuai harapan ya nggak. Harapan kita kita rehab atau bebas, itu kan kita akan berhitung, kasih statement," kata Emile.

 

4 dari 4 halaman

Tak Akan Banding

Kendati demikian, kemungkinan Ammar Zoni tak akan banding terkait putusan ini. Pihaknya akan menerima putusan yang telah ditetapkan majelis hakim

"Kemungkinan dari kita enggak (banding) ya, insya Allah enggak ya," pungkas Emile.

 

Live dan Produksi VOD