Sukses

Polisi Periksa Zul Zivilia Dalam Pusaran Kasus Narkoba Fredy Pratama, Sedang Dalami Peran Jaringan Internasional

Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia diperiksa polisi terkait kasus narkoba gembong kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama.

Liputan6.com, Jakarta - Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia diperiksa polisi terkait kasus narkoba gembong kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama, Kamis (5/10/2023).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelantun lagu "Aishiteru" tersebut.

“Betul (diperiksa hari ini),” tutur Mukti saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan Zul Zivilia.

Mukti belum merinci lebih jauh terkait agenda pemeriksaan terhadap Zul Zivilia, termasuk soal materi kesaksiannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahanan Kota

Saat ini, Zul Zivilia sudah menjadi tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Pemeriksaan terhadap Zul Zivillia dilakukan terkait pengembangan terhadap kasus narkoba jaringan internasional dengan bandar kelas kakap Fredy Pratama.

Petugas sempat menangkap anak buahnya di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

 

3 dari 4 halaman

Pendalaman Kasus TPPU

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menyampaikan, awalnya petugas melakukan pendalaman kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba lewat tersangka K pada Kamis, 28 September 2023.

Dari tangannya, tim menyita satu unit mobil Toyota Hardtop warna biru yang telah diubah menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.

 

4 dari 4 halaman

Penangkapan Tersangka MBS

“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di Kantor Gudang Shopee Express, beralamatkan Jl Residen H Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota palembang,” tutur Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Menurut Umi, peran tersangka MBS (25) yakni menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali. MBS sendiri mengantarkan sabu dengan total sebanyak 62 kilogram atau senilai Rp850 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.