Sukses

Polisi Ungkap Para Pelaku Pencuri Mobil Caren Delano, Berikut Peran Masing-Masing

Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano

Liputan6.com, Jakarta Polsek Metro Setiabudi menggelar rilis terkait penggelapan satu unit mobil yang dilakukan FS, sopir Caren Delano. Total sebanyak 5 orang yang terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor ini.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Oktora, mengungkap inisial pelaku penggelapan, serta peran masing-masing dalam kasus ini. Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Pertama FS (54), sopir pribadi dan juga pelaku penggelapan. Kedua inisial MJ (42) sebagai pelaku penadahan atau perantara penjualan unit kendaraan. Ketiga inisial H (41) perannya pelaku penadahan ataupun perantara penjual," ungkap Arif Oktora di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

"Keempat inisial A dan terakhir inisial TZ. Dua pelaku tersebut berstatus DPO. Dimana mereka berperan sebagai yang membeli atau penadah mobil Expander milik Caren Delano," sambung Arif Oktora.

 

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya satu unit mobil Expander milik Caren Delano, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu dari FS, yang diduga hasil dari penjualan mobil tersebut.

"Selanjutnya diamankan satu unit HP dengan sim card milik sopir pribadi dengan inisial FS. Terakhir 2 buah plat nomor palsu," ungkap Arif.

 

3 dari 4 halaman

Hasil Penjualan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS diketahui mendapat keuntungan dari hasil penjualan kendaraan milik Caren Delano sebesar Rp 35 juta. Sementara MJ mendapat Rp1,5 juta dan H sebesar Rp 13 juta.

"Sementara 2 tersangka yang membeli atau menadah yakni A dan TZ yang berstatus DPO. Keduanya membeli sebesar Rp50 juta untuk 1 unit expander milik Caren," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Penggelapan Motor

Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan bermotor milik Caren Delano. 

"Keempat TSK lainnya kami kenakan pasal 372 jo 480 (1) dan (2) KUHP terkait penadahan," pungkas Arif Oktora.