Liputan6.com, Jakarta Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej atau yang akrab disapa Prof Eddy, yang dulu menjadi saksi ahli persidangan, mengatakan bahwa dia kagum pada Jessica Wongso selama sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin berlangsung.
Prof Eddy menilai bahwa Jessica Wongso adalah orang yang amat sangat tenang meski saat itu statusnya sudah sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan. Penilaiannya pun diperkuat dengan analisa dokter.
Baca Juga
"Iya (kagum) karena ini luar biasa ya, dia luar biasa, bisa menyembunyikan itu dengan tenang. Dan itu pun disimpulkan dengan Dokter Nathalie dalam BAP-nya, dia ahli psikiatri forensik, bahwa orang ini memang sangat tenang," jelas Prof Eddy di YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
"Innocent merasa tidak bersalah dan lain sebagainya. Itu luar biasa loh, itu mungkin satu dari sekian juta orang. Karena saya yakin dia pelakunya tapi dia bisa menyembunyikan itu. Bisa memperlihatkan innocent-nya seakan-akan tidak bersalah. Itu suatu hal luar biasa menurut saya," sambungnya.
Jessica Wongso Punya Kepribadian Ganda?
Prof Eddy lantas mengutip keterangan psikiater yang saat itu menyatakan bahwa terpidana 20 tahun penjara itu memiliki kepribadian ganda.
"Kalau kita melihat keterangan psikolog maupun psikiater dia memang memiliki kepribadian ganda. Dia bisa baik banget tapi dia juga bisa tiba-tiba tanpa alasan melakukan kekerasan. Itu hebatnya di situ," terang Edward Omar Syarif Hiarej.
Advertisement
Bicara sebagai Ahli Hukum Pidana
Lebih lanjut, Eddy meminta agar publik tidak menyalahartikan kemunculannya di media untuk membicarakan kembali perkara ini. Sebab, dia hanya memberi pemaparan sesuai kapasitasnya.
"Pertama saya harus menyatakan ke sini sebagai profesor hukum pidana yang menjadi ahli dalam perkara tersebut. Jadi tidak ada kaitan dengan jabatan saya sebagai Wamenkumham. Ini penting saya kemukakan supaya publik tidak menyalahartikan," tuturnya.
Menghormati Keputusan Pengadilan yang Sudah Diuji Berkali-kali
Prof Eddy juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dianggap benar. Apalagi, perkara jessica Wongso telah melalui tahap banding, kasasi, hingga dua kali Peninjauan Kembali. Dan keputusan hakim tak ada yang berbeda.
"Kasus ini diuji lebih dari lima kali, satu sidang tiga hakim. Artinya dengan perkara ini diperiksa berulang oleh 15 hakim berbeda pada tingkatan pemeriksaan, no dissenting opinion, tidak ada satu pun hakim berbeda pendapat. Untuk diketahui publik, dalam pemeriksaan di MA ini dikethui langsung oleh Almarhum Artidjo Alkostar yang kita tahu kredibilitasnya," tutupnya.
Advertisement