Sukses

COO Miss Universe Indonesia 2023 Klaim Diperintah CEO untuk Lakukan Body Checking kepada Para Finalis

David Pohan, kuasa hukum COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, menyebut body checking dilakukan atas perintah CEO Miss Universe Indonesia 2023.

Liputan6.com, Jakarta Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap para finalis saat body checking. Didampingi kuasa hukumnya, Sarah memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

David Pohan, kuasa hukum Sarah menyebut body checking dilakukan atas perintah CEO Miss Universe Indonesia 2023. Ia menegaskan, adanya body checking bukanlah inisiatif dari kliennya.

"Kami tegaskan bahwa yang memerintahkan itu adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami, COO. Jadi, tidak ada. Jadi, CEO memerintahkan untuk istilahnya melakukan body checking, tapi klien kami itu melakukan quick body check for fitting gaun," kata David Pohan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

"Jadi, quick body check itu melihat apakah ada bekas luka, tato, untuk apa? Untuk fitting gaun. Jadi, supaya yang ada tato karena itukan Miss Universe, pakaiannya mohon maaf, sedikit terbuka. Jadi itu mau nutupin supaya pada pelaksanaan Miss Universe Indonesia penampilannya terlihat maksimal," sambung David Pohan.

 

 

2 dari 4 halaman

Dilakukannya Body Checking Bukan Inisiatif COO Sarah

David kembali menegaskan bahwa dilakukannya body checking bukan inisiatif Sarah, melainkan arahan dari CEO. Bahkan, CEO tersebut minta bukti lampiran atas hasil dari body checking tersebut.

"Jadi, tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, pada saat memerintahkan CEO itu bilang tolong ya lampirkan buktinya, ada bukti-buktinya. Tapi bukti itu tidak klien, kami kasih kepada CEO, tapi tujuannya untuk apa? Ya, yang pertama itu untuk fitting gaun, yang kedua kalau misalnya para peserta ini menang. Itu kan tujuannya untuk kegiatan internasional," urai David.

 

 

3 dari 4 halaman

Sarah Disebut Pengacaranya Tidak Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut David, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya menjalankan tugas sesuai arahan CEO. Ia mengklaim, CEO-lah yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.

"Karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak, ada kerja sama dengan pihak MUID. Di situ, dia yang bertanggung jawab. Jangan karena alasan kontrak sudah habis, klien kami kontrak juga sudah habis," kata David.

 

4 dari 4 halaman

Sarah Membantah Telah Melakukan Pelecehan

Pada kesempatan sama, Sarah membantah telah melakukan pelecehan, seperti yang ditudingkan kepadanya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melihat permasalahan ini dari dua sisi.

"Tidak ada, saya berani bersumpah itu tidak ada. Saya mohon semua kalangan, netizen dan lainnya, kalau mau melihat berita didengar dari dua belah pihak. Jangan hanya satu pihak saja," ucap Sarah.

Video Terkini