Sukses

Eks Karyawan Edi Darmawan Ayah Wayan Mirna Salihin Curhat Ada yang Berubah Sejak Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Mencuat

Selama ini, perusahaan milik Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin korban kopi sianida Jessica Wongso tak mendapat sorotan publik hingga baru-baru ini, beberapa mantan karyawan berani menyampaikan curhat kepada publik.

Liputan6.com, Jakarta Sosok Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, menyita perhatian publik setelah tampil sebagai nara sumber utama dalam film dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Selama ini, ayah Mirna memiliki kegiatan sebagai seorang pengusaha.

Diketahui, Edi Darmawan Salihin memiliki perusahaan di bidang layanan pengiriman barang berskala nasional. Selama ini, perusahaan milik Edi Darmawan Salihin tak mendapat sorotan masyarakat. Hingga baru-baru ini, beberapa mantan karyawan berani menyampaikan curhat kepada publik.

Mengutip tayangan Hot Shot SCTV, beberapa orang yang mengaku sebagai mantan karyawan Edi Darmawan, menyebut ada yang berubah setelah kasus meninggalnya putri Edi Darmawan, Wayan Mirna Salihin yang divonis meninggal karena diracuni kopi sianida oleh Jessica Wongso.

Tak hanya itu, para mantan karyawan tersebut juga membeberkan hal yang mengejutkan seputar isu PHK yang sempat beredar ke publik, belum lama ini. Namun begitu, para mantan karyawan tetap mengakui ada hal-hal yang sempat membut mereka nyaman sebelum kasus meninggalnya Mirna.

 

2 dari 4 halaman

Mantan Karyawan Edi Darmawan Sempat Merasa Nyaman

Salah seorang mantan karyawan Edi Darmawan bernama Wartono, menyebut bahwa pada awalnya para mantan karyawan dan petinggi memiliki hubungan erat bak keluarga. Namun semua itu berubah setelah kasus meninggalnya putri Edi Darmawan, Wayan Mirna Salihin.

"Awalnya bonafide, saya masuk suasana kerja nyaman, penggajian nyaman, karyawan-karyawannya sudah kayak keluarga. Lama kelamaan, setelah ada kejadian Mirna kopi sianida, mulai dari situ gejalanya. Penggajian mulai tersendat...," ujar mantan karyawan bernama Wartono, mengutip tayangan Hot Shot di kanal YouTube SCTV, Sabtu (14/10/2023).

"Saya sudah pernah menegur pak Edi Darmawan Salihin, 'Pak, kalau penggajian begini, saya tidak makan.' Bapak saya tanya begitu. Pak Edi sendiri jawab, 'Tetap Ton, tiga bulan berikutnya, InsyaAllah.' Bisa, normal kembali. Tapi kemudian tiga bulan berikutnya masih jalan begitu-begitu saja. Sampai kejadian PHK besar-besaran," sambung Wartono.

 

3 dari 4 halaman

Suasana Santai Selama Menjadi Karyawan Edi Darmawan

Mantan karyawan lainnya yang bernama Teguh juga mengaku sempat nyaman bekerja untuk Edi Darmawan selama 18 tahun. Namun, isu PHK membuatnya harus memperjuangkan hak lantaran ia dan para eks karyawan lain mengaku belum mendapatkan pesangon.

"Yang saya rasakan nyaman kerja di sana, santai kerjanya. Walaupun kami kerja siang tak dapat SP. Kenyamanan itu membuat saya jadi keenakan, tidak terasa hampir 18 tahun. 'Lo, kok saya gaji kecil tapi lama di situ?' Saya nyaman karena gaji teratur," ujar mantan karyawan bernama Teguh.

"Nah setelah ada kasus Mirna, sianida itu parah yang membuat istri saya berteriak... Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu... Mungkin karena efisiensi, ya sudah saya terima. Tapi tidak ada pesangon," ujar Teguh disusul permohonan baik-baik kepada Edi Darmawan agar ia dan para mantan karyawan lain mendapat uang pesangon.

 

4 dari 4 halaman

Eks Karyawan Edi Darmawan Melibatkan Kuasa Hukum

Rupanya, buntut dari keluhan mantan karyawan Edi Darmawan Salihin itu sudah mencapai ranah hukum. Para mantan karyawan yang jumlahnya 38 orang pun melibatkan pengacara bernama Mangunju H. Simanullang sebagai kuasa hukum mereka.

"Kami tidak berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi para karyawan, bagi korban PHK pesangon ini. Kembali kami melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023. Ini laporan kami di Polda Metro Jaya," ujar sang pengacara.

"Kami putuskan supaya para pemegang saham ini dimintai pertanggungjawaban oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam hal meminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap hak-hak korban PHK yang 38 orang tadi," sambungnya.