Liputan6.com, Jakarta - Komika Soleh Solihun mengunggah sebuah pernyataan bernada curhat di akun media sosialnya perkara akun YouTube-nya yang ditagih oleh pihak pajak.
Diketahui, komika satu ini memang memiliki akun YouTube yang kerap membagikan konten wawancara dengan beragam figur publik. Berkaca pada YouTuber lain, pajak adsense memang kerap dibebankan kepada mereka.
Namun, Soleh Solihun mengelak tuntutan pajak yang dialamatkan padanya. Dia berargumen bahwa sudah lama tidak mendapat penghasilan dari YouTube-nya.
Advertisement
"Saya dapet duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018," begitu kata Soleh Solihun di akun X (Twitter) pribadinya.
Bukti
Curhatannya itu pun melampirkan sebuah foto bukti penghasilannya dari YouTube di tahun 2018. Soleh Solihun mengaku tahun 2018 adalah kali terakhir dia menerima pendapatan dari YouTube.
"Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 3 bulan di 2018, setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi," cuitnya.
Advertisement
Tidak Percaya
Namun, bukti yang diberikannya itu tidak membuat anak buah Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, berhenti menerornya perihal pajak ini.
"Orang pajak masih gak percaya juga. padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya," sambung Soleh Solihun di utasnya.
Tanggapan Pihak Pajak
Menanggapi curahan kekesalan Soleh Solihun, juru bicara Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, membalas cuitan Soleh Solihun. Dia juga mengundang Soleh Solihun untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung.
"Silakan nanti diberi penjelasan, bukti, dan dokumen lain yang releven. Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuati ketentuan, termasuk penjelasan/bukti dari Anda," komentar Prastowo Yustinus melalui akun X.
Saat dikonfirmasi oleh kanal Bisnis Liputan6 mengenai curhatan Soleh Solihun, Yustinus menuturkan, bahwa hal tersebut bukan menagih pajak tetapi permintaan klarifikasi data.
“Ini bukan nagih pajak. Permintaan klarifikasi data,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 16 Oktober 2023.
Advertisement