Sukses

Pacar Lolly Ditangkap Polisi Karena Keroyok Anggota Babinsa TNI

Vadel Badjideh bersama dua temannya diamankan pihak kepolisian karena terlibat dugaan pengeroyokan seorang anggota TNI.

Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh, kekasih Lolly, putri seorang artis terkenal harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena terlibat dugaan pengeroyokan seorang anggota TNI. 

Vadel Badjideh bersama dua temannya menganiaya Alex Edison yang merupakan anggota Babinsa Kodim Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, pada Senin (16/10/2023). 

"Sementara untuk pelaku berjumlah 3 orang, setelah penyelidikan kami mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk tiga orang yang kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama," ungkapnya. 

"Adapun masing masing insial, MBB atau martin, yang kedua FAB atau Vadel, yang ketiga BNB atau Bintang," sambungnya. 

2 dari 4 halaman

Kronologi

Pengeroyokan itu terjadi dikarenakan seorang rekan Vadel yaitu Martin, tak terima ditegur oleh korban karena mengemudi secara ugal-ugalan. Martin kemudian memanggil dua rekannya salah satunya adalah Vadel Badjideh. 

"Kronologis kejadian bermula pada saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor, berpapasan dengan pelaku inisial Martin dan tanpa sengaja hampir ketabrak sehingga terjadi percekcokan yang menimbulkan ybs mendatangi dari pihak korban," ujarnya. 

"Tidak sendirian tapi ybs membawa dua temannya, jadi berjumlah 3 orang melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan thd korban," tambah Bintoro.

 

 

3 dari 4 halaman

Kondisi

Dari situ, korban membuat laporan ke Polsek Pasanggrahan pada 13 Oktober 2023. Belakangan, kasus ini ditarik penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kondisi korban sudah kami visum, kemudian rontgen dari kepala dan dada dan hasilnya besok dari rs. Korban masih agak lebam, sudah bisa beraktivitas kembali tapi masih ada lebam di muka," bebernya. 

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas kejadian ini, Vadel Badjideh bersama dengan dua temannya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.