Sukses

Perkembangan Laporan Jhon LBF, AE Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jhon LBF sempat melaporkan Arif Edison ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha sekaligus Tiktokers Jhon LBF atau Henry Kurniawan Adhi, menginformasikan kelanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh AE atau Arif Edison. Diketahui, Jhon LBF melaporkan AE atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Polisi telah menetapkan AE sebagai tersangka atas laporan Jhon LBF. Hal itu disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Jhon LBF di Polda Metro Jaya.

"Hari ini ingin memberikan kabar mengenai laporan kami dimana tadi telah mendapatkan kabar saudara Arif Edison telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Pasal 310, 311 yang kami laporkan tanggal 21 Februari 2023 lalu," kata Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

"Tanggal 13 Oktober kami mendapatkan (surat) dan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ke depannya dari saudara Arif Edison akan dipanggil dari status terlapor menjadi tersangka," sambung Machi.

 

2 dari 4 halaman

Bersyukur

Jhon LBF bersyukur atas kinerja pihak kepolisian terhadap laporannya. Apalagi cukup panjang ia menantikan kelanjutan proses hukum laporannya terhadap AE.

"Bersyukur kepada Allah SWT bahwa tanggal 17 Oktober saya ke Polda Metro Jaya untuk mendapat kabar baik penetapan tersangka Arif Edison," ungkap Jhon LBF.

 

3 dari 4 halaman

Panjat Sosial

Jhon LBF menilai, sejak awal AE diduga sengaja panjat sosial dengan menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya. Selama ini, Jhon mengaku berusaha menjalankan bisnis guna memberi manfaat untuk masyarakat.

"Ini memang awal mulanya ini orang mau pansos sama saya, mau numpang tenar sama saya, mau memfitnah saya, menuduh-nuduh. Saya selama ini menjalani hidup saya dengan rasa syukur, nggak mau jahatin orang, berbisnis dengan cara yang benar, semuanya membawa manfaat positif untuk masyarakat Indonesia dan berkontribusi nyata untuk negara," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Laporan Polisi

Jhon LBF melaporkan pengacara Arif Edison, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023). Laporan ini dibuat setelah PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata terkait dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaan milik Jhon LBF dan disebut telah menyebabkan kerugian Rp1,8 miliar. 

Jhon LBF melaporkan Arif Edison karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, tidak hanya itu Ia juga merasa telah difitnah.