Liputan6.com, Jakarta Artis Tamara Bleszynski sempat digugat secara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sang kakak Ryszard Bleszynski. Tamara digugat terkait dengan biaya pengobatan ayahnya senilai Rp 34 Miliar.
Sidangnya gugatan wanprestasi ini kembali digelar Selasa (24/10/2023). Sidang beragendakan pengumuman keputusan melalui e-court oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak dapat diterima.
"Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," kata hakim dalam keputusannya, Selasa (24/10/2023).
Advertisement
Â
Meluruskan
Sementara itu keterangan didapat dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Menurutnya, seharusnya Ryszard tidak hanya menggugat Tamara, tetapi juga sejumlah ahli waris lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Bukan ditolak, tetapi gugatan tidak dapat diterima. Gugatan kurang lengkap karena harus melibatkan seluruh ahli waris yang terkait. Iya, harusnya gugatan melibatkan seluruh ahli waris, bukan hanya Tamara. Ini adalah pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim," ujar Djuyamto.
Â
Advertisement
Mengabulkan
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.
"Dalam putusan nomor 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, eksepsi dari pihak tergugat (Tamara) diterima oleh majelis hakim," kata Djuyamto.
Â
Diwajibkan
Â
Oleh karena itu, Ryszard diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 408.000 hingga putusan akhir.
Sebagai informasi, gugatan ini muncul akibat biaya perawatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu. Pada tahun 2001, mereka sepakat untuk berbagi biaya perawatan ayah mereka, yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, dan inilah yang mendorong Ryszard untuk mengajukan gugatan terhadap Tamara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Advertisement