Sukses

Vadel Badjideh Kekasih Lolly Langsung Ngonten Usai Bebas dari Kasus Dugaan Penganiayaan

Vadel Badjideh kekasih Lolly kini merasa mirip Upin Ipin.

Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh yang merupakan kekasih Lolly, anak Nikita Mirzani, telah dibebaskan dari jeratan kasus dugaan penganiayaan anggota Babinsa TNI. Tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai.

Kabar ini disampaikan oleh Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi.

"Masing-masing pihak saling memaafkan," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Untuk diketahui, ketiga tersangka termasuk Vadel Badjideh telah menjalani masa penahanan selama 13 hari. Setelah adanya kesepakatan damai, maka mereka diperbolehkan pulang.

"Iya. Tepat sekali (boleh pulang). Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restoratif justice dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat," ujar Henrikus.

Setelah dibebaskan, Vadel Badjideh kembali membuat konten Instagram Reels. Ini pertama kalinya lagi Vadel aktif di Instagram setelah sebelumnya mengunggah konten pada 6 Oktober 2023, sebelum kena kasus dugaan penganiayaan.

"Loh? Wkwkkw" tulisnya sebagai keterangan video.

 

2 dari 4 halaman

Vadel Badjideh Tampil Beda

Ada yang berbeda dari kontennya kali ini. Vadel yang biasa tampil dengan rambut gondrong, kini jadi plontos, sama dengan temannya. Penampilan baru ini membuatnya merasa mirip dengan tokoh kartun asal Malaysia, Upin Ipin.

"New DC dari Upin Ipin nih wkwkwk asikin lagi guys," tulisnya di kolom komentar.

3 dari 4 halaman

Duo Gondrong Jadi Upin Ipin

Warganet pun merespons unggahan Vadel Badjideh dengan ragam komentar.

"Ternyata baju shopy ada hikmahnya yaa, hikmahnya potong rambut," kata warganet.

"Loh, sudah keluar dari tahanan ya?" Kata warganet yang lain.

"Duo gondrong jadi Upin Ipin, awal dengar berita kemaren mengkaget," tambah yang lainnya.

4 dari 4 halaman

Restorative Justice

Diberitakan sebelumnya, mereka mengajukan permohonan agar perkaranya diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Korban Alex Edison telah menerima maaf ketiga tersangka. Dia pun mengapresiasi Polres Jakarta Selatan yang telah menangani kasus ini secara profesional.

"(Alasan) itu karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan mungkin itu aja terima kasih," ujar Henrikus Yossi.

Video Terkini