Sukses

Heboh Isu Celine Evangelista Panggil Papa ke Seorang Pejabat Gara-Gara Namanya Disebut di Sidang Perkara Korupsi

Dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, seorang terdakwa menyebut nama artis Celine Evangelista serta seorang jaksa agung.

Liputan6.com, Jakarta Artis Celine Evangelista tengah hebohkan jagat maya lantaran namanya disebut di sidang perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Melansir News Liputan6.com, Kamis (2/11/2023), dalam persidangan itu, terdakwa Amalia Sabara (AS) alias Amel menyebutkan nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Amel mengaku memberikan sejumlah uang kepada Celine Evangelista untuk diberikan kepada Jaksa Agung yang dipanggilnya ‘Papa’.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 25 Oktober 2023, Amel mengaku bersama dengan Jeklin, istri tersangka Andi Ardiansyah, menyerahkan uang Rp5 miliar kepada pengacara Krisna Mukti.

Selain itu, uang Rp3 miliar yang dimintanya kepada Jeklin, salah satunya dimaksudkan untuk membelikan hadiah ulang tahun Jaksa Agung. Dari jumlah tersebut, Amel pun mengaku memberikan uang Rp500 juta kepada Celine Evangelista atas inisiatif sendiri.

2 dari 5 halaman

Celine Evangelista Sempat Ragu Memenuhi Permintaan Amel

Disampaikan Amel, ia mengetahui bahwa sang artis memiliki kedekatan dengan lingkungan Jaksa Agung, sekaligus memintanya untuk membantu menyampaikan kasus yang menjerat tersangka Andi Ardiansyah.

Menurutnya, Celine Evangelista awalnya sempat ragu untuk menyampaikan kasus tersangka Andi Ardiansyah kepada Jaksa Agung.

Namun, Amel mengatakan bahwa Celine akhirnya berkata akan memberitahukan urusan itu kepada ST Burhanuddin yang dipanggilnya dengan sapaan ‘Papa’.

3 dari 5 halaman

Sikap Tegas Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sempat menyampaikan bahwa Jaksa Agung sudah menekankan dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan orang yang mengaku mampu mengurus perkara di kejaksaan melalui orang dalam.

"Bahwa Jaksa Agung secara tegas menekankan jangan percaya pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan. Kalau ada keterlibatan orang dalam, akan ditindak tegas,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

 

4 dari 5 halaman

Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI menangkap tersangka AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat, 18 Agustus 2023.

 

5 dari 5 halaman

Tersangka Tindak Pidana Dugaan Menghalangi Penyidikan

Menurut Ketut, usai ditangkap AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan, sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan, dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan," jelas dia.

Ketut mengatakan, uang Rp6 miliar tersebut nyatanya digunakan tersangka AS alias Amel untuk kepentingan pribadinya. Iia pun tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.

"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” Ketut menandaskan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.