Liputan6.com, Jakarta Virgoun yang diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, menanggapi putusan majelis hakim pengadilan Agama Jakarta Barat, atas perceraiannya dengan Inara Rusli.
Menurut Wijayono Hadi Sukrisno, majelis hakim telah mengabulkan tuntutan dari kedua pihak untuk bercerai. Namun, tuntutan hak asuh anak yang juga diajukan Virgoun, justru diberikan kepada Inara Rusli, mengingat usia anak masih di bawah 12 tahun.
Baca Juga
"Tentang perceraian dari mereka dikabulkan, dari kita dikabulkan, berdasarkan bukti-bukti yang cukup lah," ujar Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (11/10/2023).
Advertisement
"Terus mengenai hadhonah, diberikan kepada penggugat, karena di bawah 12 tahun. Tapi di bawahnya saya dengar tergugat diberikan akses seluas-luasnya kepada ketiga anak tersebut," sambung Wijayono.
Inara Mengajukan Tuntutan kepada Virgoun Berupa Nafkah Mutah Iddah dan Royalti
Selain perceraian dan hak asuh anak, Inara diketahui mengajukan tuntutan kepada Virgoun berupa nafkah mutah, iddah dan royalti yang mencapai angka Rp12 miliar. Terkait hal itu, Wijayono mendengar hanya dikabulkan sekian puluh juta rupiah saja.
"Itu kan tuntutan mereka tuh, saya catat iddah 2 miliar nafkah 10 miliar (rupiah) yang saya dengar hanya dikabulkan sekian puluh jutalah (rupiah)," ungkapnya.
Â
Advertisement
Menyarankan Agar Bertanya ke Pihak Penggugat
Wijayono menyarankan agar bertanya ke pihak penggugat untuk lebih jelasnya. Dari yang ia dengar, majelis hakim hanya mengabulkan sekian puluh juta untuk tuntutan nafkah yang diajukan penggugat
"Tapi sebaiknya, tanya versi mereka ya karena mereka yang tuntut. Cuman yang saya dengar seperti itu, yang dikabulkan sekian puluh juta," katanya.
Â
Belum Bisa Menyimpulkan Sikap dari Virgoun
Wijayono belum bisa menyimpulkan sikap dari Virgoun atas putusan perceraiannya. Sementara ini, pihaknya masih akan membahas tentang putusan tersebut.
"Kita masih meeting dulu, nanti kita sampaikan," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Â
Advertisement