Liputan6.com, Jakarta Setelah perkara cerai Inara Rusli dan Virgoun diputuskan, keduanya masih menghadapi satu persoalan hukum lagi di Polda Metro Jaya. Inara Rusli dan Virgoun diketahui saling membuat laporan ke polisi.
Inara Rusli melaporkan Virgoun di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Sementara Virgoun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi.
Baca Juga
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan cerai kliennya, menjadi bukti dugaan perselingkuhan itu benar adanya. Baginya, putusan pengadilan itu dapat menjadi bukti otentik atas laporan kliennya.
Advertisement
"Faktanya, itu dikabulkan dan perlu kami garis bawahi bahwa perselingkuhan terbukti terjadi dalam persidangan ini. Tidak bisa dibantah lagi, mau ada laporan pidana, di sini terbukti dan jadi bukti otentik karena berupa putusan pengadilan," ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Â
Majelis Hakim PA Jakarta Barat Menetapkan Putusan Berdasarkan Bukti-bukti
Menurut Inara Rusli, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tentunya menetapkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu sebabnya majelis hakim mengabulkan gugatan cerainya.
"Mungkin bisa mengambil keputusan pasti kan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ya, secara tadi langsung disetujui, terbukti," kata Inara.
Â
Advertisement
Putusan Dapat Menjadi Pertimbangan Penyidik
Inara menilai, putusan ini dapat menjadi pertimbangan penyidik mengenai laporannya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Meski begitu, ia menghormati profesionalisme kepolisian dalam menangani laporannya.
"Harusnya... Harusnya, jadi bahan pertimbangan untuk yang kita hormati penyidik," imbuh Inara.
Â
Virgoun Belum Menyatakan Sikapnya
Sementara ini, Virgoun belum menyatakan sikapnya atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli. Lantas, bagaimana tanggapan pihak Inara andai nantinya Virgoun mengajukan banding?
"Kalau itu, wait and see. Tapi, putusan ini akan kami bawa ke bagian pidana ya, karena terkait dua laporan terhadap klien kami dengan bukti ini," ujar Mulkan Let-let kuasa hukum Inara.
Advertisement