Sukses

Rebecca Klopper Kirim Pesan Pedas ke Mantan Pacar: Karma Akan Menimpa Dengan Cara Apapun!

Rebecca Klopper mengunggah foto penyebar konten dewasa mirip dirinya di Twitter. Tak hanya itu, ia mengirim pesan pedas soal karma ke mantan pacar.

Liputan6.com, Jakarta Akhirnya Rebecca Klopper buka suara soal kasus video syur mirip dirinya yang viral di jagat maya beberapa bulan lalu. Lewat Instagram Stories, Senin (13/11/2023), ia mengunggah wajah cowok yang diduga penyebar konten dewasa di Twitter.

Menyertai unggahan itu, Rebecca Kloppper mencuit ringkas, “Never feel safe (Jangan pernah merasa aman).” Unggahan pacar Fadly Faisal seketika menyita perhatian publik. Seorang netizen menyangka pria tersebut adalah mantan pacar Rebecca Klopper.

Is that ur ex Bec? Atau orang yang nyebar,” cetus netizen tersebut via pesan langsung atau direct message. Pertanyaan ini direspons Rebecca Klopper seraya mengirim pesan pedas soal karma kepada mantan pacar.

Ia mengingatkan pihak lawan bahwa kejahatan tak pernah merupakan kebahagiaan. Karenanya, jangan pernah merasa aman setelah menjahati orang lain. Karma akan datang entah bagaimana caranya.

 

2 dari 4 halaman

Penyebar Twitter!

Penyebar Twitter. Satu per satu diproses, bismillah lancar. Jangan pernah ngerasa aman karena dia kabur berbulan-bulan tapi tetap dapat,” tulis bintang film Catatan Si Boy.

Rebecca Klopper didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin, kini mengawal proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia percaya keadilan akan datang.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Justice Will Always be Served

Justice will always be served (keadilan akan selalu ditegakkan). As for my ex, I always believe karma will get him one way or another (mengenai mantan pacar saya, saya selalu percaya karma akan menimpa dengan cara apapun),” Rebecca Klopper menyambung.

Terakhir namun tak kalah penting, bintang serial Mozachiko meyakini Tuhan tak pernah tidur. Setiap perbuatan ada ganjarannya. “Tuhan enggak pernah tidur, mau se-untouchable apapun lo,” tutupnya.

4 dari 4 halaman

Diancam Pidana

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bayu Firlen menjalani sidang. JPU Yoklina Sitepu menduganya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memuat kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis dakwaan atas nama Yoklina Sitepu.