Liputan6.com, Jakarta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Dwi Hartono, membenarkan kabar aktor Leon Dozan yang dilaporkan kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, atas dugaan penganiayaan. Rinoa melaporkan Leon Dozan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2023.
Mengingat lokasi kejadian di wilayah Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hanya saja, Dwi Hartono tidak tahu pasti kapan berkas laporan Rinoa Aurora Senduk itu dilimpahkan.
"Korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 November 2023. Kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat," ungkap Kompol Dwi Hartono lewat sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Advertisement
"Pastinya saya belum tahu, tapi kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat," sambungnya.
Â
Penyidik Akan Memanggil Rinoa Aurora
Dwi Hartono mengatakan, sementara ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak pelapor terkait masalah ini. Nantinya, penyidik akan memanggil Rinoa Aurora soal dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
"Kami sudah berkoordinasi dari penyidik polres Jakarta Pusat sudah koordinasi dengan pihak pelapor bukan terlapor. Bukti visum belum, nanti kami panggil pelapor. Kami baru terima pelimpahan dari SPKT Polda Metro Jaya baru sebatas itu saja," jelasnya.
Â
Advertisement
Polres Metro Jakarta Pusat Baru Menerima Limpahan Berkas Laporan Rinoa di Polda Metro Jaya.
Dwi Hartono belum memastikan kapan pelapor akan dimintai klarifikasinya mengenai masalah ini. Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat baru sebatas menerima limpahan berkas laporan Rinoa di Polda Metro Jaya.
"Kami baru sebatas menerima pelimpahan saja, penyidik sudah hubungi pihak pelapor. Namun demikian, pelapor masih menunggu waktu yang tepat mendatangi penyidik Polres Jakarta Pusat," katanya.
Â
Belum Dapat Diungkap karena Merupakan Bagian dari Proses Penyidikan
Disinggung nomor laporan Rinoa, sementara Dwi Hartono belum dapat mengungkapnya. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Wah itu jangan, mas, ini bagian dari proses penyidikan soalnya," pungkas Dwi Hartono.
Advertisement