Sukses

Polisi Sebut Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora Pakai Tangan Hingga Memiting akibat Emosi dan Cemburu

Polisi menyebut motif Leon Dozan menganiaya Rinoa Aurora adalah emosi dan cemburu. Kini putra Willy Dozan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Tak lama setelah ditangkap, polisi mengungkap motif Leon Dozan dugaan menganiaya pacar sendiri, yakni Rinoa Aurora. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan aksi aniaya ini dipicu cemburu.

Ia menjelaskan hubungan putra Willy Dozan dan Rinoa Aurora sudah berjalan sekitar setahun. Dugaan penganiayaan terjadi dua kali yakni pada September dan November 2023. Insiden aniaya tersebut menggunakan tangan.

“Kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban. Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya,” kata Susatyo Purnomo Condro.

Rinoa Aurora telah menjalani visum. Hasilnya terdapat bekas luka di sejumlah tubuhnya. Polisi kemudian menindaklanjuti hasil visum dengan sejumlah langkah hukum. Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

2 dari 4 halaman

Luka Pada Diri Korban

“Sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban,” terangnya seraya menambahkan, “Ada sesuai dengan hasil visum, ada di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha, semuanya kita visum.”

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (17/11/2023), Susatyo Purnomo Condro menyatakan polisi menjerat Leon Dozan dengan dua pasal yakni 351 dan 207 KUHP.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pasal 351 Maksimal 5 Tahun Penjara

“Untuk pasal 351 ancaman hukumannya adalah lima tahun. Kami sudah melakukan tes urine yang bersangkutan negatif terhadap narkoba sehingga mulai hari ini, nanti juga intensif melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini,” ucap Susatyo Purnomo Condro.

Ledakan emosi dan cemburu membuat Leon Dozan kalap. Tak hanya diduga menganiaya Rinoa Aurora, ia juga melontar caci maki terhadap institusi Polri. Rekaman video berisi caci maki terhadap polisi tersebar di medsos. Karenanya, pasal 207 KUHP mengintai sang aktor.

 

4 dari 4 halaman

Di Bawah Faktor Emosi

Pasal 207 KUHP mengatur tindak pidana seseorang yang dengan sengaja baik lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan negara Republik Indonesia di muka umum. Kini, Leon Dozan resmi jadi calon pesakitan dan dirilis di hadapan wartawan dengan baju oranye.

“Di bawah faktor emosi. Di bawah faktor yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena si korban akan melaporkan kepada polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melapor kepada polisi dengan semua umpatan-umpatan kepada institusi Polri,” tutur Susatyo.

Video Terkini