Liputan6.com, Jakarta Permintaan maaf dari keluarga Leon Dozan untuk pihak Rinoa Aurora Senduk tak serta-merta membuat proses hukum kasus dugaan penganiayaan gugur. Pihak korban memaafkan seraya memastikan proses hukum yang bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat tetap berjalan.
Ibunda Rinoa Aurora, Yuliana Asaad, mengklaim ada banyak luka lebam di tubuh putrinya. Selasa (21/11/2023), akan ada pemeriksaan sejumlah saksi. Mendapati fakta ini, Betharia Sonata nyesek dan memohon doa.
Baca Juga
“Mohon doanya saja semoga yang terbaik akan didapat sama Leon, ya. (Terkait adanya perdamaian atau tidak) saya enggak bisa jawab,” ujar mantan istri Willy Dozan kepada jurnalis, kami lansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Spekulasi seputar dugaan penganiayaan yang menempatkan Leon Dozan sebagai tersangka meliar. Ada yang menilai tatapan mata Leon Doza seperti (maaf) psikopat. Ada pula tudingan Leon Dozan berkali-kali selingkuh saat memacari Rinoa Aurora.
Maaf Ya, Anak Saya Baik
Betharia Sonata enggan menanggapi beragam spekulasi yang bertebaran di medsos. Sebagai seorang ibu, pelantun “Hati Yang Luka” tetap meyakini Leon Dozan anak yang baik.
“Maaf ya, anak saya baik. Anak saya baik, nanti kita lihat saja Insyaallah ya,” tutur Betharia Sonata yang mengenakan busana muslim serba hitam di Polres Metro Jakarta Pusat.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Semoga Ada Keajaiban
Menyadari pihak Rinoa Aurora hanya membukakan gerbang maaf dan bukan pintu damai, Betharia Sonata pasrah. Ia hanya bisa berdoa menunggu keajaiban datang untuk Leon Dozan.
“Tolong doakan semoga ada keajaiban (buat Leon), oke?” beri tahunya. Kini Leon Dozan didampingi kuasa hukum, Firdaus Oiwobo. Rinoa Aurora mengaku trauma akibat perlakuan Leon Dozan.
Saya Belum Tahu Cerita Itu
“Saya belum tahu, saya belum tahu. Maaf saya belum tahu cerita itu. Kita ikuti, sebagai warga negara Indonesia kita harus ikuti (proses hukum yang sedang berjalan),” kata Betharia Sonata terkait pengakuan Rinoa Aurora trauma.
Diberitakan sebelumnya, Leon Dozan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan Pasal 207 tentang dengan sengaja menghina institusi negara (dalam hal ini Polri) di muka umum.
Advertisement