Liputan6.com, Jakarta Setelah diperkenalkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi negara, Leon Dozan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga kini, kubu Rinoa Aurora belum membuka pintu damai.
Walhasil proses hukum tetap bergulir. Sebagai ayah, Willy Dozan rajin menjenguk. Bintang sinetron Deru Debu ini membeberkan kondisi terkini anaknya selama ditahan sebagai calon pesakitan.
Baca Juga
Willy Dozan dan mantan istri, Betharia Sonata yakin, cepat atau lambat pintu damai dari pihak Rinoa Aurora akan terbuka. “Ini kasus pertikaian anak-anak muda saja, kok. Kita tujuannya baik, damai,” katanya.
Advertisement
Willy Dozan menjelaskan, kondisi terkini putranya baik dan sehat. Ia membantah Leon Dozan butuh bimbingan psikolog karena kena mental setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal sekaligus.
Tiap Hari Besuk Leon
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/11/2023), Willy Dozan menyebut Leon Dozan dijenguk tiap hari. Perhatian dan dukungan untuk anak tak pernah putus.
“Kita besuk kok, tiap hari besuk. (Kondisinya) baik, Leon sudah menerima ada kesalahan. Ya, legawa (bahwa dia bersalah dalam hal ini),” aktor kelahiran 10 Februari 1957 ini mengabarkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ada Kesalahan Yang Harus Diperhatikan
“Enggak (perlu pemulihan mental usai ditetapkan sebagai tersangka). Ya, pokoknya ada kesalahan yang harus diperhatikan. Jadi ini semua wewenang di kepolisian. Saya enggak berhak bicara,” urai Willy Dozan.
Rasanya, tak ada orangtua yang tidak syok dan sedih mendapati anaknya diciduk polisi lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dari lubuk hati terdalam, Willy Dozan pun mengaku prihatin atas insiden ini.
Saya Prihatin, Tujuannya Damai
“(Saya) prihatin, prihatin. Dan tujuannya damai. Sudah itu saja, titik,” ujarnya. Meski demikian, ia tak merasa gagal mendidik anak.
“Ah, enggaklah. Enggak (merasa gagal sebagai orangtua),” Willy Dozan mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Leon Dozan dengan dua pasal yakni 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pasal 207 tentang dengan sengaja menghina institusi negara (dalam hal ini Polri) di muka umum.
Advertisement