Liputan6.com, Jakarta Momen mengharukan terjadi sebelum Leon Dozan dirilis di muka awak media sebagai tersangka kasus penganiayaan Rinoa Aurora. Rupanya, sang aktor bertemu kedua orangtuanya untuk menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang viral di jagat maya.
Leon Dozan bertemu Willy Dozan dan Betharia Sonata. Kala itu, Willy Dozan meminta putranya untuk bercerita jujur soal keributannya dengan Rinoa Aurora tanpa ada yang dikurang atau ditambahi.
Baca Juga
“Sebelum ketemu di Kapolres sudah tahu kok, sudah. Kita bertemu bertiga, sama ibunya. Kronologinya cerita semua. Saya bilang: Jujur, jangan ditambahi jangan dikurangi,” Willy Dozan membeberkan.
Advertisement
Bintang sinetron Deru Debu mengingatkan putranya bahwa insiden dugaan penganiayaan ini melukai hati Betharia Sonata. Willy Dozan memerintahkan Leon Dozan minta maaf kepada ibunya. Suasana menjadi pilu.
Minta Maaf Sama Bunda
“Jadi, ya ada hal kesalahan tapi ada yang perlu kita benarkan. Ada yang kita keberatan, nanti saya boleh jelaskan. Jadi sampai kesalahan ini, kalau kamu salah, nomor satu kamu minta maaf sama Bunda,” katanya.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Trans7 Official, Rabu (22/11/2023), Willy Dozan membeberkan bagaimana Leon Dozan mematuhi perintah ayahnya untuk mengakui kesalahan di hadapan ibunda.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dia Bersimpuh, Akui Kesalahan
“Nomor satu dalam hidup di dunia ini apalagi Indonesia, apalagi kita sebagai Muslim, itu cium kaki ibu. Langsung dia bersimpuh, mengakui atas kesalahannya, tapi ada hal yang (membuat) berita ini jadi liar,” Willy Dozan menjelaskan.
Setelahnya, ia menguak fakta tak lagi menggunakan jasa pengacara yakni Firdaus Oiwobo demi membuka jalan damai dengan pihak keluarga Rinoa Aurora. Willy Dozan beharap titik cerah perdamaian segera tampak.
Sudah Cabut Pengacara
“Tapi, sekarang sudah cabut pengacara. Karena dari pihak mamanya Rinoa sendiri bilang kalau mau damai ya, cabut pengacara. (Kami) cabut, ikuti. Tujuannya damai,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Leon Dozan dengan dua pasal. Pertama, 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. Kedua, pasal 207 tentang dengan sengaja menghina institusi negara (dalam hal ini Polri) di muka umum.
Advertisement