Sukses

Pengacara Ungkap Respon Irish Bella soal Ammar Zoni Kembali Absen di Sidang Cerai

Agenda mediasi Irish Bella dan Ammar Zoni yang sejatinya digelar hari ini tak dapat terlaksana.

Liputan6.com, Jakarta - Agenda mediasi Irish Bella dan Ammar Zoni tak dapat terlaksana. Sebab, Ammar lagi-lagi tak hadir di persidangan, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, memutuskan sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni dilanjutkan untuk proses selanjutnya, yakni pembacaan gugatan cerai dari Irish.

Nurul Amaliah, kuasa hukum ibu dua anak itu mengatakan, kliennya tidak masalah dengan absennya Ammar. Sebagai penggugat, Irish hanya mengikuti proses yang berlaku.

"Ya nggak apa-apa katanya, kan sudah ada kuasa hukumnya. Biar saja bergulir gitu, karena kita posisinya ikuti hukum acara, dia nggak datang sidang dilanjut. Kalau hadir, mereka mediasi," ungkap Nurul di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

 

2 dari 4 halaman

Tak Disebut Gagal Mediasi

Nurul mengatakan, mediasi antara Irish dan Ammar tak dapat dikategorikan gagal. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, kata Nurul, jika prinsipal tergugat tidak hadir maka tidak terjadi mediasi.

"Nggak disebut gagal karena mediasi tidak terjadi, karena prinsipal tergugat tidak hadir. Karena ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) kalau tergugat hadir terjadi mediasi, kalau nggak hadir tidak terjadi mediasi," Nurul menjelaskan.

 

3 dari 4 halaman

Isi Gugatan Irish Tak Diungkap

Nurul mengaku tak dapat mengungkap isi gugatan Irish terhadap Ammar, mengingat sidang cerai digelar secara tertutup. Begitu juga poin-poin apa saja yang diajukan Irish dalam gugatan cerainya.

"Kami belum bisa memberitahukan karena sifatnya sidang tertutup," imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Cerai Dilanjutkan Dua Pekan Mendatang

Sidang cerai Irish dan Ammar berikutnya akan digelar 2 pekan ke depan secara e-court. Ammar selalu tergugat akan menjawab gugatan dari Irish.

"Jadi nanti abis jawaban pihak tergugat, dilanjut ke replik, duplik, pembuktian dari saksi-saksi dan bukti, hingga kesimpulan dan putusan," pungkas Nurul.