Sukses

Mediasi Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Gagal, Proses Cerai Berlanjut

Sidang cerai Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo kembali digelar di Pengadilan Agama Bogor

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo kembali digelar di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023). Namun, sidang yang mengagendakan hasil mediasi itu tak dihadiri Okie maupun Gunawan selaku prinsipal.

Di sidang kali ini, kehadiran Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo diwakili kuasa hukum masing-masing. Hasilnya, mediasi dinyatakan gagal dan kedua pihak sepakat bercerai.

"Hari ini agendanya tadi pembacaan hasil mediasi, dan mediasi gagal," ujar Danna Harly Putra, kuasa hukum Okie Agustina.

"Walau ada beberapa yang sudah disepakati oleh para pihak seperti hak asuh anak, masalah rumah dan mobil," sambung Danna.

 

2 dari 4 halaman

Okie Minta Hak Asuh Anak

Danna menjelaskan, sebagaimana gugatan yang disampaikan, bahwa Okie meminta hak asuh di bawah pengasuhan ibu. Apalagi, anak-anak masih di bawah umur.

"Sama seperti gugatan kita, diminta untuk diasuh Ibu Okie. Karena memang kedekatan juga. Kedua mungkin Bu Okie lebih mampu secara finansial untuk saat ini. Menurut hukum anak di bawah umur itu diasuh oleh ibu," jelas Danna.

 

3 dari 4 halaman

Soal Harta Gana Gini

Adapun soal harta gana gini, lanjut Danna, sudah ada kesepakatan antara Okie dengan Gunawan terkait hal itu. Ia menyebut kedua pihak sudah sepakat mengenai pembagian yang sudah diatur.

"Memang ada kesepakatan dari Ibu Okie dan Pak Gunawan untuk harta gana gini. Ada harta yang memang untuk Pak Gunawan dan Bu Okie. Nggak (ada perdebatan) kalau untuk harta gana gini, semua sepakat," kata Danna.

 

4 dari 4 halaman

Okie Pastikan Hadir Pada Agenda Pembuktian

Danna tak menjelaskan rinci alasan Okie absen di sidang kali ini. Ia mengatakan, kliennya akan hadir pada sidang pembuktian dari penggugat, yang digelar pada 18 Desember 2023 mendatang.

"Kita sudah mendapat beberapa jadwal sidang untuk ke depannya, yaitu tanggal 6 Jawaban dari tergugat, replik tanggal 11, duplik tanggal 14 dan bukti dari penggugat atau Bu Okie tanggal 18 Desember," kata Danna.