Sukses

Ammar Zoni Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kemungkinan Jalani Rehabilitasi

Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, ini kali ketiga suami Irish Bella itu tersandung kasus narkoba.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup mempidanakan Ammar. Namun mengingat Ammar adalah pemakai dan pecandu narkoba, kemungkinan dilakukan upaya untuk rehabilitasi.

"Berdasarkan Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik khususnya narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram, itu cukup untuk mempidanakan yang bersangkutan diproses secara hukum," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, 15 Desember 2023.

"Namun hasil penyelidikan Ammar Zoni ini adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Sehingga mungkin selain proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan," sambung Syahduddi.

 

2 dari 4 halaman

Koordinasi Dengan Pengadilan

Syahduddi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan kegiatan yang direkomendasi dan asesmen terhadap Ammar.

"Caranya kita berkordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan. Dilakukan rehabilitasi pada masa proses hukum," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Proses Hukum Hingga Tuntas

Namun menurut Syahduddi, direhab atau tidaknya bintang sinetron Ikatan Cinta kembali lagi kepada putusan pengadilan.

Ia juga memastikan proses hukum dilakukan hingga tuntas, mengingat ini sudah kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

"Apabila nanti ada pertimbangan terkait AZ perlu direhab atau tidak, sepenuhnya berdasarkan hasil putusan pengadilan. Disamping proses hukum tetap dilakukan secara tuntas," jelas Syahduddi.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal satu miliar rupiah ditambah sepertiga," Syahduddi menukas.