Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni kini kembali harus berhadapan dengan hukum karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Terhitung sudah ketiga kalinya suami Irish Bella itu, tersandung kasus yang sama.
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023, di salah satu apartemen di daerah Serpong, Tangerang. Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja.
Baca Juga
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, pihaknya telah mengajukan asesmen agar kliennya direhabilitasi. Saat ini, Jon Mathias masih menunggu jawaban dari permohonan tersebut.
Advertisement
"Sudah diajukan tadi (permohonan rehabilitasi),” tulis Jon via pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Ammar Zoni Dinyatakan Positif Mengonsumsi Sabu dan Ganja
Berdasarkan pemeriksaan di polisi, Ammar dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. Bahkan, terungkap bahwa Ammar telah beberapa kali mengonsumsi narkoba pascabebas pada Oktober 2023.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas dalam 2 bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Memang hasil penyidikan barang itu putus di Ammar Zoni. Jadi baik ganja maupun sabu untuk dikonsumsi Ammar Zoni," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat giat rilis pada beberapa waktu lalu.
Advertisement
Ammar Dikategorikan sebagai Pemakai dan Pecandu
Dalam perkara ini, Ammar dikategorikan sebagai pemakai dan pecandu. Sehingga akan diupayakan rehabilitasi di samping tetap berjalannya proses pidana.
"Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu. Sehingga mungkin selain melakukan proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan," kata Syahduddi.
Direhab atau Tidaknya Ammar Zoni Kembali Lagi pada Putusan Pengadilan
Namun menurut Syahduddi, direhab atau tidaknya Ammar Zoni, kembali lagi kepada putusan pengadilan. Ia juga memastikan proses hukum dilakukan hingga tuntas, mengingat ini sudah kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.
"Apabila nanti ada pertimbangan terkait AZ perlu direhab atau tidak, sepenuhnya berdasarkan hasil putusan pengadilan. Di samping proses hukum tetap dilakukan secara tuntas," jelas Syahduddi.
Advertisement