Sukses

Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak, Pengadilan Agama Jakpus Jelaskan Soal Domisili yang Tak Sesuai dengan Wilayah Hukum

Domisili Lulu Tobing diketahui tidak di wilayah kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia dinyatakan batal. Gugatan Lulu dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat, per tanggal 14 Desember 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Jajat Sudarajat selakuHumas Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, domisili Lulu Tobing diketahui tidak di wilayah kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Perkara Lulu Tobing sudah selesai, tidak dapat diterima. Lulu tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ujar Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

"Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat," sambung Jajat Sudrajat.

 

2 dari 4 halaman

Sempat Berproses di Persidangan

Perkara perceraian Lulu dan Bani sempat beproses di persidangan. Namun belum masuk kepada pokok perkara, pengadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

"(Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya. Jawaban itu memang ada, jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," jelas Jajat.

 

 

3 dari 4 halaman

Berharap Lulu Tobing dan Bani Dapat Kembali Bersama

Jajat berharap, Lulu Tobing dan Bani dapat kembali bersama membina rumah tangga. Namun seandainya tetap memilih berpisah, ia menyarankan agar gugatan didaftarkan sesuai domisili penggugat.

"Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga. Tapi seandainya harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkas Jajat.

 

4 dari 4 halaman

Gugatan Cerai Lulu Tobing Sejak 23 Oktober 2023

Sekadar informasi, Lulu Tobing menggugat cerai suaminya, Bani Mulia, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 23 Oktober 2023. Gugatan itu didaftarkan melalui e-court.

Sidang cerai perdana Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah digelar pada 2 November 2023. Kedua pihak hadir didampingi pengacara masing-masing dan diberi waktu sampai 16 November untuk melakukan mediasi.