Liputan6.com, Jakarta Rieke Diah Pitaloka, yang juga merupakan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), memasuki babak baru dalam perjalanan hidupnya dengan menyerahkan 20 karya hak intelektualnya kepada ANRI. Tindakan ini menjadikannya orang ke-133 di Indonesia yang mempercayakan arsip personalnya kepada lembaga tersebut.
Hari ini, Senin (8/1/2024) Rieke secara resmi menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektualnya kepada ANRI, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga
20 karya hak intelektual yang diserahkan oleh Rieke merupakan hasil dari perjuangan dan risetnya sejak tahun 2013. Salah satu karya monumentalnya adalah "Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana," yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, dan 1.945 paragraf.
Advertisement
“Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf,” kata Rieke dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).
Pijakan Disertasi
Karya ini tidak hanya menjadi pijakan disertasi doktoralnya yang selesai pada 2022, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah.
"Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," tuturnya.
Advertisement
Temuan Penting
Rieke menjelaskan bahwa pada 18 Agustus 2022, ia melansir empat temuan penting yang dihasilkan dari risetnya. Temuan-temuan tersebut mencakup Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, dan Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi.
Setahun setelahnya, pada 18 Agustus 2023, temuan tersebut diimplementasikan oleh Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam kebijakan penanganan stunting dan lainnya.
Alasan Rieke menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektualnya kepada ANRI adalah karena ia menyadari pentingnya arsip sebagai pengetahuan bagi kehidupan saat ini dan masa depan. Menurutnya, arsip bukan hanya pengingat, melainkan juga menjadi wadah pengetahuan seperti Kotak Pandora. Dengan menyumbangkan arsip pribadinya, Rieke berharap generasi mendatang dapat belajar dan menghargai kontribusi yang telah ia berikan.
"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Hari ini, 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI,” ujarnya.
Dapat Apresiasi
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Rieke atas keputusannya menyerahkan arsip yang sangat penting. Imam Gunarto juga mendorong orang-orang untuk mencontoh sikap Rieke dalam menyelamatkan arsip statis milik mereka. Dalam pidatonya, ia mengatakan bahwa undang-undang ANRI meminta untuk menyelamatkan arsip milik lembaga, kementerian, organisasi politik, sosial, dan perseorangan.
"Saya saksi hidup, banyak sekali apa yang sudah dilakukan oleh beliau, Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," ujar Imam dalam pidatonya.
Acara penyerahan arsip ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi dan Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Berikut adalah daftar 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan oleh Rieke Diah Pitaloka kepada ANRI:
- Kekuasaan Negara di Era Digital;
- Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
- Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
- Norma Sosiologis Pendataan;
- Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
- Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
- Arena Warga pada Pendataan;
- Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
- Alur Pseudo Public Policy;
- Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
- The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
- The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
- Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
- Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
- Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
Dengan sumbangan ini, Rieke Diah Pitaloka memberikan warisan berharga bagi kearsipan nasional dan meninggalkan jejak yang akan terus memberikan manfaat di masa depan.
Advertisement