Tuduhan pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) tentang pelanggaran hak cipta lagu-lagu yang mengisi karaoke Inul Vista dianggap bohong oleh Hotman Paris, kuasa hukum Inul Daratista.
Perjanjian harga yang diterapkan antara KCI dengan Inul Vizta dianggap masih berlaku hingga saat ini, namun KCI menaikan harganya 7 kali lipat dari 3,5 juta per outlet menjadi 21 juta per outlet.
"Itu bohong besar. Sampai hari ini perjanjian lisensi masih berlaku. Selama ini tarif 3.5 juta per outlet. Secara tiba-tiba KCI menaikkan menjadi 720 ribu perkamar, atau 21 juta per outlet. Naik 7 kali lipat," ucap Hotman Paris di Gedung Summitmas 1 lantai 18, Jakarta, Senin (1/4/2013)
Advertisement
Inul Daratista sebagai pemilik Inul Vizta juga menjelaskan tuduhan KCI yang menganggap Inul Vista selalu kurang dalam melakukan pembayaran itu juga dianggap tidak benar dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Apa yg dikatakan KCI itu tidak benar adanya. Kalau kurang harusnya cari kesepakatan baru, tapi ini kesepakatan tidak sampai ke situ". Jelas Inul Daratista.(Pur)