Sukses

Pengacara Ungkap Poin Gugatan Cerai Catherine Wilson Terhadap Idham Mase

Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase, setelah permohonan talak sang suami ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase, setelah permohonan talak sang suami ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Cathrine Wilson mengugat cerai Idham di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat di penghujung 2023 kemarin.

Dody Hariyanto, kuasa hukum Catherine, mengungkapkan beberapa poin yang menjadi alasan kliennya menggugat cerai Idham. Selain cerai, pernikahahan ini dinilai tak lagi bisa dipertahankan karena keduanya tinggal terpisah.

"Tujuan utama ada dua poin yang disampaikan, pertama gugat pisah secara baik-baik. Kedua, tidak menimbulkan silah pendapat antara penggugat dengan tergugat," ungkap Dody Haryanto di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024).

"Ketiga, bahwa rumah tangga ini keadaannya sudah tidak mungkin dipertahankan menurut Catherine sebagai penggugat karena rumah sudah terpisah pulau," tambahnya.

 

2 dari 4 halaman

Hidup Terpisah

Dody mengatakan, saat ini tergugat menetap dan dinas di Sulawesi. Sementara Catherine tinggal dan bekerja di Depok dan Jakarta.

"Mengajukan gugatan karena kehidupannya sendiri sudah terpisah. Catherine ada di Jakarta, suaminya sebagai legislator di Sulawesi, anggota dewan," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Sibuk Masing-Masing

Dody menilai, kemungkinan kesibukan di lokasi berbeda yang membuat Catherine dan Idham  sepakat berpisah. Namun, ia tidak mengetahui rinci keputusan tersebut diambil.

"Mungkin ini punya kesibukan masing-masing dan akhirnya mereka bersepakat bagaimana tidak paham detailnya, Catherine balik ke rumah orangtuanya di Depok dan Pak Idham masih di Sulawesi," urainya.

 

4 dari 4 halaman

Masih Berhubungan Baik

Meski bercerai, Dody memastikan komunikasi Catherine dan Idham masih terjalin dengan baik. Keduanya masih sering menanyakan kabar masing-masing.

"Masalah komunikasi antara penggugat dan tergugat ini masih dalam keadaan normal.Artinya tidak putus hubungan antara tergugat dan penggugat. Masih sering bertanya sehat atau tidak, komunikasi tidak pasif, masih aktif berdua," pungkas Dody.

Video Terkini