Sukses

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Pagi Ini 15 Januari 2024 soal Senpi Ilegal, Sempat Buron dan Ditangkap di Bali

Kasus senpi ilegal Dito Mahendra teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum yang membelit Dito Mahendra akan memasuki babak baru pada pagi ini, Senin (15/1/2024). Dilansir dari Tim News Liputan6.com, Merdeka mewartakan bahwa sidang perdana soal kasus senjata api atau senpi ilegal akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus pria yang dikenal merupakan seteru Nikita Mirzani ini telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

“Jadwal sidang perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL. terdakwa Mahendra Dito S agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis informasi di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Senin pagi.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara dan berlangsung di ruang sidang empat.

Kasus yang membelit Dito Mahendra bermula dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret tahun lalu. Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana dari pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

2 dari 4 halaman

Ditemukan 15 Pucuk Senpi, 9 di Antaranya Ilegal

Dari penggeledahan ini, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

3 dari 4 halaman

Daftar Senpi Ilegal yang Ditemukan

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstadt Arms, satu pucuk Senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

4 dari 4 halaman

Ditangkap di Bali

Hanya saja, proses hukum atas kasus ini sempat terhambat karena Dito Mahendra buron selama empat bulan, terhitung sejak Mei 2023. Namun pelariannya terhenti setelah dia ditangkap polisi saat liburan di sebuah villa di Bali, pada September tahun lalu.

"DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media kala itu.