Liputan6.com, Jakarta Selebgram terkenal, Siskaeee, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno yang melibatkannya sebagai talent. Pemeriksaan terhadapnya seharusnya dilakukan pada hari Senin (15/1/2024), namun sayangnya, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari tersebut tidak hadir dalam panggilan polisi.Â
Sebelumnya, Siskaeee telah berjanji untuk menghadiri pemeriksaan pada tanggal 8 Januari, namun meminta diundur ke tanggal 15 Januari dengan alasan pribadi. Meskipun telah menjanjikan kehadirannya, hingga Senin petang, Siskaeee belum juga muncul di Polda Metro Jaya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini, Siskaeee belum memberikan konfirmasi apapun mengenai kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Advertisement
Â
Tak Ada Konfirmasi
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal kehadiran Siskaeee," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Â
Advertisement
Pemanggilan Ulang
Terkait kemungkinan jadwal ulang pemeriksaan atau opsi dijemput paksa, polisi belum menentukan langkah yang akan diambil. "Nanti kita update untuk langkah tindak selanjutnya," tambah Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Â
Para Tersangka
Perlu dicatat bahwa Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno lainnya yang terlibat dalam produksi garapan sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun terkait kasus tersebut.Â
Sebelumnya, sebanyak 9 tersangka lainnya dalam kasus produksi film porno, seperti Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA, telah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan pada Senin (8/1). Mereka telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Advertisement