Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan perdata Inara Rusli terhadap Virgoun, terkait pengalihan royalti lagu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang kembali ditunda, lantaran Virgoun selaku tergugat belum dapat hadir dalam persidangan.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara mengatakan, sidang sendiri akan kembali digelar pekan depan, Rabu, 24 Januari 2024. Sidang mengagendakan pemanggilan Virgoun selaku terguat 1.
Baca Juga
"Surat kuasa dari tergugat dari ibu inara dan juga para tergugat. Dan ternyata hari ini kan pihak tergugat belum bisa hadir dan didampingi kuasanya maka akan dipanggil lagi minggu depan," ujar Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Advertisement
"Kita lihat di dalam agenda pembuktian seperti apa. Yang jelas kami tetap tegas ada pengalihan secara sepihak tanpa izin dari ibu Inara sebagai pemegang royalti," sambung Arjana.
Â
Inara Tidak Wajib Hadir
Menurut Arjana, sejauh ini belum adanya kewajiban bagi Inara selaku penggugat, untuk hadir di persidangan.
"Karena secara prosedur di sidang belum diwajibkan hadir. Ibu Inara akan hadir di agenda mediasi, karena itu diwajibkan prinsipal hadir," jelas Arjana.
Â
Advertisement
Siap Buktikan Materi Gugatan
Arjana tak mempermasalahkan sikap pihak tergugat, yang membantah gugatan Inara terkait royalti. Sebagai penggugat, Arjana mengaku siap membuktikan gugatannya.
"Dari pihak kita walaupun pihak seberang menyatakan seperti itu, tapi dari pihak kita sebagai penggugat kan wajib membuktikan ya. Terkait gugatan kami dianggap salah atau apapun itu, menurut kami, kami sudah benar dan akan buktikan di persidangan," kata Arjana.
Â
Belum Mau Ungkap Sekarang
Disinggung soal bukti-bukti yang dimiliki, Arjana enggan mengungkapnya. Menurut Arjana, masih terlalu prematur membahas hal tersebut.
"Ya masih terlalu prematur untuk bicara bukti, tapi nanti kita lihat di dalam agenda pembuktian. Saat ini masih terlalu awal," ucap Arjana.
Advertisement