Kejaksaan hingga kini masih menunggu pengembalian berkas perkara Raffi Ahmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara presenter kondang tersebut untuk segera dilengkapi. Adapun kejaksaan menerima berkas perkara Raffi Ahmad dari BNN pada 25 Februari silam.
"Berkas perkara tersangka belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-603/E.4/Euh.1/02/2013 tanggal 28 Februari. Pengembalian berkas (P-19) berdasarkan surat nomor: B-714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Untung menjelaskan, penyidik BNN perlu melengkapi delapan item kelengkapan formil dan tiga item kelengkapan materiil. Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih menunggu pengembalian berkas perkara Raffi dari penyidik BNN.
Dalam kasus ini, Raffi Ahmad disangka melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini setelah BNN melakukan operasi penggerebekan di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari silam.
Raffi pun menjalani masa penahanan di BNN dan selanjutnya direhabilitasi di kawasan Lido, perbatasan Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat hingga saat ini.(Edo/Ans)
"Berkas perkara tersangka belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-603/E.4/Euh.1/02/2013 tanggal 28 Februari. Pengembalian berkas (P-19) berdasarkan surat nomor: B-714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Untung menjelaskan, penyidik BNN perlu melengkapi delapan item kelengkapan formil dan tiga item kelengkapan materiil. Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih menunggu pengembalian berkas perkara Raffi dari penyidik BNN.
Dalam kasus ini, Raffi Ahmad disangka melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini setelah BNN melakukan operasi penggerebekan di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari silam.
Raffi pun menjalani masa penahanan di BNN dan selanjutnya direhabilitasi di kawasan Lido, perbatasan Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat hingga saat ini.(Edo/Ans)