Sukses

Usai Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Selebgram Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Setelah ditangkap di Yogyakarta, selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. Siskaeee pun langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjadi pihak yang menjamin. Hal itu  disampaikan langsung Tofan saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024). Dia datang untuk mendampingi Siskaeee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujar dia.

 

2 dari 4 halaman

Ditahan 20 Hari

Siskaeee sendiri mendekam di  Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menahan Siskaeee. Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.

"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade.

 

3 dari 4 halaman

Menghambat Penyidikan

Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan. 

"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Agar Kooperatif

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. 

"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.

 

Video Terkini