Sukses

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee, Penyidikan Berlanjut

Rangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap Siskaeee, guna mengetahui kebenaran dugaan gangguan kejiwaan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan Fransiska Candra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno Kelas Bintang. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan terhadap Siskaeee.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. Menurut Ade Ary, rangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap Siskaeee, guna mengetahui kebenaran dugaan gangguan kejiwaan yang dialami Siskaeee.

"Beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan seperti psikologi, kesehatan jiwa, hasilnya secara garis besar, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

"Yang bersangkutan mampu pertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Polisi sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan

Ade Ary kembali menegaskan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee. Atas hasil yang didapat, polisi melanjutkan proses kasus ini ke tahap penyidikan.

"Jadi pemeriksaan kejiwaan untuk FCN sudah digelar, dan Direskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan," jelas Ade Ary.

 

 

3 dari 4 halaman

Kondisi Siskaeee baik-baik saja

Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkap kondisi kliennya yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Tofan menyebut kondisi Siskaeee baik-baik saja.

"Tadi malam kami sudah ketemu sama Siskaeee kondisinya baik baik saja, dalam pertemuan itu kita banyak ngobrol lah sama mba Siska-nya, kondisi baik-baik saja," ungkap Tofan pada kesempatan berbeda.

4 dari 4 halaman

Siskaeee menerima konsekuensi atas kasus yang menjeratnya

Tofan juga mengatakan, kliennya sangat menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, Siskaeee menerima konsekuensi atas kasus yang menjeratnya.

"Pasti Siskaeee menyesal ya atas perbuatannya. Tapi proses hukum masih berjalan, kita buktikan aja di persidangan. Sekarang masih berproses, tidak bisa menyatakan orang bersalah kan," pungkas Tofan. (Ed:Rul)

Video Terkini