Sukses

Tamara Tyasmara Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kematian Anaknya, Serahkan Bukti Tambahan

Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan tambahan, terkait kasus kematian putranya, Dante.

Liputan6.com, Jakarta Tamara Tyasmara kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). Ditemani kuasa hukumnya, kedatangannya untuk kembali menjalani pemeriksaan tambahan, terkait kasus kematian putranya, yang diduga tenggelam di kolam renang umum di Kawasan Jakarta Timur. 

Di kesempatan itu, Tamara Tyasmara menyerahkan bukti tambahan berupa buku tentang laporan kesehatan almarhum putranya. Selain itu, Tamara juga menyertakan bukti surat permohonan agar perkara ini ditangani Polda Metro Jaya, sebagai bentuk keseriusannya menguak tabir kematian putranya.

"Hari ini klien kami ada pemeriksaan tambahan, dan juga menambah barang bukti yang kami berikan hari ini adalah buku dari kesehatan almarhum," ungkap Sandy Arifin, kuasa hukum Tamara Tyasmara.

"Ada beberapa juga bukti yang tadi kita lengkapi, termasuk surat permohonan dari klien kami pada saat hari kamis tanggal 1 itu. Yang intinya meminta perkara ditarik ke Polda Metro," sambung Sandy.

 

2 dari 4 halaman

Menghormati Penyidikan

Diakui Sandy, selama ini pihaknya sengaja tak mau berkomentar banyak, untuk menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi. Begitu juga mengenai hasil pemeriksaan rekaman CCTV.

"Jadi jangan berfikir klien kami itu menutup-nutupi. CCTV pun bukannya kita tidak memberi, memang dalam proses penyelidikan. Ini sifatnya rahasia. Tapi kalau sekarang sudah seperti ini, ya kami baru menyampaikan," jelas Sandy.

 

3 dari 4 halaman

Tersangka

Terkait kasus ini, polisi juga sudah menetapkan YA, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. 

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra Saudari Tamara. Betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Ade Ary di kesempatan berbeda.

 

4 dari 4 halaman

Tindak Pidana

YA disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Ade Ary.

EnamPlus