Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian putra Tamara Tyasmara di kolam renang umum kawasan Jakarta Timur memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pria berinisial YA, sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tamara mengaku tak menyangka YA yang merupakan kekasihnya, diduga menjadi penyebab meninggalnya sang anak. Selama dua tahun menjalin hubungan, Tamara mengaku tak pernah menaruh curiga YA akan berbuat demikian.
Baca Juga
"Nggak mungkin ada yang nyangka. Saya sekarang tahu," ujar Tamara sambil menangis di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Advertisement
"Iya, semua lihat, jadi kita sama-sama lihat (rekaman CCTV). Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ketangkap," aku Tamara.
Â
Tak Berdiam Diri
Selama ini Tamara memiliki tak menanggapi cibiran orang atas dirinya yang disebut berdiam diri. Namun ia pastikan tidak tinggal diam, karena ini kasus ini menyangkut nyawa putranya tercinta.
"Dari kemaren kita diam, aku nggak ngapa-ngapain, semua orang bilang aku diam. Nggak mungkin lah aku tega gitu, diam aja. Anak aku meninggal lho, bukan koma, bukan cacat, bukan cuma sakit," kata Tamara.
Â
Advertisement
Menghormati Proses Lidik
Tamara menuturkan, sikapnya enggan berkomentar kemarin justru untuk menghormati proses lidik dan sidik yang dilakukan polisi. Ia ingin kasus ini diusut tuntas, tanpa harus berkoar-koar di berbagai media.
"Jadi nggak mungkin seorang ibu diam aja anaknya digituin. Jadi mohon pengertiannya aja untuk semua. Bukan aku menutup nutupin, aku tuh mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa harus aku cuap cuap," jelasnya.
Â
Tamara Jalani Pemeriksaan Tambahan
Tamara diketahui kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan tambahan. Di kesempatan itu, Tamara juga menyerahkan bukti tambahan kepada polisi terkait kasus ini.
"Hari ini klien kami ada pemeriksaan tambahan, dan juga menambah barang bukti yang kami berikan hari ini buku dari kesehatan almarhum. Ada beberapa juga bukti yang kita lengkapi, termasuk surat permohonan dari klien kami pada saat hari Kamis tanggal 1 itu. Yang intinya meminta perkara ditarik ke Polda Metro," ucap Sandy Aririn, kuasa hukum Tamara.
Advertisement