Sukses

Terkait Kasus Kematian Putra Tamara Tyasmara, Polisi Kenakan Tersangka YA Pasal Berlapis

Atas kasus kematian putra Tamara Tyasmara, polisi telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara, sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menggelar giat rilis kasus kematian putra Tamara Tyasmara. Saat ini, polisi diketahui telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara, sebagai tersangka atas kasus ini.

Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Bahkan, yang bersangkutan juga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang didasarkan dengan hasil analisis rekaman video CCTV.

"Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalami, tapi kita sangkakan pasal 340 yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli," ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

"Soal masalah pasal 340, kami terapkan salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, saat ada life guard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seakan-akan direncanakan untuk korban tewas tenggelam," jelas Rovan Richard Mahenu.

 

2 dari 4 halaman

Polisi Masih Mendalami Sisi Psikologis Tersangka

Sementara ini, polisi masih mendalami sisi psikologis tersangka membenamkan korban ke dalam air. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Asosisasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

"Soal motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman, hal ini juga kami masih menunggu hasil tim apsifor," ujar Rovan.

 

3 dari 4 halaman

Diduga Membenamkan Korban Sebanyak 12 Kali

Rovan pun mengungkap modus operandi tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dalam rekaman video CCTV, YA diduga membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang variatif.

"Tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif. Empat belas detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan terakhir 54 detik," jelas Rovan.

 

4 dari 4 halaman

Pasal yang Disangkakan kepada YA

Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkap pasal yang disangkakan pada Yudha Arfandi atau YA.

Terkait kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (Ed:Rul)