Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel dikritik habis-habisan oleh warganet karena dianggap membela YA, tersangka dugaan pembunuhan berencana anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante. Gisel memberi dukungan pada keluarga tersangka.
Lewat sebuah kesempatan wawancara dengan media, mantan istri Gading Marten ini memberi penjelasan soal maksud dari tindakannya. Itu lantaran dia mengenal YA sebagai orang baik yang berperilaku normal.
Baca Juga
"I send prayer for the family, itu pun privately, kirim private support untuk mendoakan karena kami semua yang kenal, orangnya tuh normal aja, wajar banget, punya anak juga, punya keluarga juga," jelas Gisel di YouTube Intens Investigasi dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Advertisement
"Terlepas dari semua kabar burung yang ada, apa sih motif yang bisa kita pikirin untuk menyakiti seorang anak kecuali memang sakit banget jiwanya," sambungnya.
Ibu satu anak ini tidak memiliki rasa curiga kepada YA. Dan menurutnya, kematian Dante bisa terjadi karena berbagai macam kemungkinan.
YA Disebut Berperilaku Normal
"Dan yang kita kenal normal-normal aja. Enggak pernah ada indikasi ke sana. Aku berduka untuk semuanya, karena kebayang kalau kita jadi orang yang di posisi itu, siapa sih yang mau. Itu namanya apes seapes-apesnya. Kan segala kemungkinan bisa," papar Gisel.
Sebagai orang yang tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang terjadi, Gisel enggan cepat-cepat menarik kesimpulan.
Advertisement
Tak Mau Langsung Menyimpulkan
"Bisa juga memang dia benar-benar apes banget, lagi dititipin mungkin lagi gimana kondisinya, ngajarin anak berenang, anaknya tipe yang mungkin semangat jadi enggak ngasih tahu juga mungkin kalau lelah, segala kemungkinan tuh bisa banget terjadi. Jadi kalau aku memutuskan untuk enggak langsung ambil kesimpulan sebelum kita tahu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Bahkan, yang bersangkutan juga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang didasarkan dengan hasil analisis rekaman video CCTV.
Hasil Analisis CCTV
"Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalami, tapi kita sangkakan pasal 340 yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli," ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
"Soal masalah pasal 340, kami terapkan salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, saat ada life guard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seakan-akan direncanakan untuk korban tewas tenggelam," jelas Rovan Richard Mahenu.
Advertisement