Liputan6.com, Jakarta Teuku Ryan dan Ria Ricis menghadiri sidang mediasi yang digelar pada hari ini, Senin (19/2/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ini merupakan sidang cerai perdana bagi mereka berdua.
Dalam kesempatan ini, pria asal Aceh itu masih berupaya keras mempertahankan rumah tangganya. Dia masih ingin menjalani bahtera rumah tangga bersama wanita yang telah memberinya seorang putri itu.
"Intinya saya di sini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memepertahankan rumah tangga saya. Kalau ada berita di luar yang tidak enak, itu tidak benar. Insyaallah Allah Maha Tahu. Intinya saya mohon doanya saja untuk semuanya agar baik-baik saja," ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Advertisement
Hal ini juga dipertegas oleh kuasa hukum Teuku Ryan yang bernama Dedi Rizal Armidi. "Dari awal kami sampaikan bahwa tim hukum dan Ryan secara pribadi ingin mempertahankan. Jangan diasumsikan seperti itu (mediasi gagal)," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Tak Ingin Membuka Keburukan Ricis
Pria berusia 29 tahun tersebut juga berkomitmen untuk tidak membuka keburukan Ria Ricis. Dia menghormati Ria sebagai ibu dari putrinya.
"Intinya saya tidak akan membalas atau membuka aib istri saya, karena dia sampai kapan pun alhamdulillah kami bersama apa enggak dia tetap ibu dari anak saya. Itu saja. Pokoknya mohon doanya," ucapnya.
Advertisement
Upaya Keras Mediator
Mediator juga masih berupaya menjadi penengah dari konflik yang melibatkan keduanya. Mediator memberi beberapa nasihat agar rumah tangga Ryan dan Ricis tetap bertahan.
"Masih berusaha, mediator yang memimpin ini luar biasa, kebetulan seorang ibu dan itu mungkin akan mengerti sekali bagaimana rumah tangga yang baru dua tahun, berusaha mempersatukan sekali. Dalam hal ini si mediator terus berusaha, bukan mencari perbedaan tapi mencari persamaan, yang itu sangat sulit," ujar pengacara.
Gugatan Cerai
Ria Ricis diketahui resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 . Hal ini disampaikan oleh pihak Humas Pengadilan.
"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi. Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta Selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan.
Advertisement