Sukses

Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Tak Akui Cek Lokasi CCTV di Kolam Renang

Polisi diketahui telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli pidana, terkait kasus kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang diduga ditenggelamkan di kolam renang umum di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Polisi diketahui telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara, sebagai tersangka kasus ini.

Sejauh ini polisi sudah memintai keterangan kedokteran forensik, Apsifor, analis digital dan ahli gestur atau gerak tubuh. Guna memberikan gambaran kejadian, digelar rekontruksi di Polda Metro Jaya yang diasumsikan rumah tersangka, dan di kolam renang umum lokasi meninggalnya Dante.

Dirkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pada adegan ke 13 tersangka tidak mengakui mengakes CCTV kolam renang sebelum ke lokasi. Sementara bersasarkan hasil analisis digital, tersangka telah dibuktikan melakukan hal itu. 

"Di adegan 13 dimana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka tidak mengakui mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak. Pada faktanya tersangka mengecek CCTB melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital," ujar Wira usai gelar rekontruksi, Rabu (28/2/2024).

 

2 dari 4 halaman

 Analisis Digital

Menurut Wira, temuan hasil analisis digital ini dapat menjadi bukti tambahan untuk mendukung Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dari hasil analisi digital, tersangka mengakes CCTV melalui ponsel. 

"Tersangka YA mengakses CCTV melalu handphone, ini berdasarkan analisis digital. Ini bisa diterapkan pasal 340 soal pembunuhan berencana," kata Wira.

 

3 dari 4 halaman

Kolam Renang

Rekontruksi dilanjutkan di kolam renang, lokasi meninggalnya korban. Sebanyak 102 adegan yang diperagakan di lokasi tersebut. 

"Ada 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban. Jadi, total dilakukan sebanyak 115 adegan," jelas Wira.

 

4 dari 4 halaman

 Dihadiri

Selain Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, proses rekontruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI dan tim penyidik. Ke depannya, polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang. 

"Harapannya memberi gambaran atas kronologi peristiwa ini. Ke depannya kita akan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan, dan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucap Wira.