Sukses

Vicky Prasetyo Bantah Tudingan Penipuan Sebesar Rp 1,8 Miliar: Kisah Proyek dan Kesepakatan Pembayaran

Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar yang menjerat Vicky Prasetyo terkait proyek pembangunan lapangan mini soccer internasional telah menjadi perbincangan hangat. 

Mantan suami Angel Lelga membantah keras tuduhan tersebut, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum selesai dan pembayaran seharusnya dilakukan setelah proyek rampung, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

"Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek salah satunya lapangan mini soccer internasional itu. Terus kita punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran, terus tiba-tiba angka 1,8 (miliar rupiah) itu dari mana, hasilnya apa, saya nggak tahu," papar Vicky Prasetyo saat mengadakan konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (4/3/2024).

 

2 dari 4 halaman

Tidak Ada Klausul

Vicky Prasetyo menegaskan bahwa dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disetujui, tidak ada klausul pembayaran secara termin selama proyek berlangsung. 

"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," tambahnya.

 

3 dari 4 halaman

Belum Memenuhi Kewajiban

Mengungkapkan kebingungannya, Vicky Prasetyo menyoroti bahwa dirinya dilaporkan ke polisi padahal kontraktor belum memenuhi kewajibannya. 

"Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang. Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin," ucapnya.

 

4 dari 4 halaman

Dilaporkan

Sementara itu, Alex Safri Winando, kuasa hukum kontraktor, menyatakan bahwa proyek yang dimulai pada 12 September 2023 itu sudah mencapai progres sekitar 50 persen. Menurutnya, proyek mini soccer dengan pagu senilai Rp 2,2 miliar dan konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar sudah mencapai setengah dari keseluruhan pekerjaan. 

Meskipun klien telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan berkomunikasi dengan Vicky Prasetyo, namun dianggap tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, kontraktor memutuskan melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan penipuan ke Polres Karawang, Jawa Barat. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek kontrak, pembayaran, dan progres pekerjaan, yang perlu diungkap lebih lanjut dalam proses hukum yang berlangsung.