Liputan6.com, London - Meghan Markle bisa bernapas lega soal kasus gugatan fitnah yang dilayangkan oleh kakak sambungnya sendiri, Samantha Markle.
Dilansir dari People, Rabu (13/3/2024) istri Pangeran Harry tersebut mengantongi kemenangan di pengadilan. Hakim Distrik AS Charlene Honeywell menolak kasus tersebut dengan prejudice, di mana Samantha mengklaim Meghan Markle telah memfitnahnya dalam sejumlah wawancara. Termasuk salah satunya adalah interviu sensasional dengan Oprah Winfrey.
Baca Juga
Dalam dokumen pengadilan yang didapatkan People, mosi pembatalan kasus ini telah dikabulkan, setelah Samantha Markle dinilai gagal memberikan pernyataan yang mendukung klaim soal pencemaran nama baik.
Advertisement
Sang hakim menilai hal ini memperlihatkan Samantha pada intinya tak setuju dengan pernyataan Meghan, dan hal ini bukan fakta.
Kemenangan ini tentu disambut baik pihak ibu dua anak ini. "Kami bahagia dengan keputusan pengadilan yang menolak kasus ini," tutur pengacara Meghan Markle, Michael J Kump.
Tak Bisa Ajukan Gugatan Ulang
Dengan keputusan pengadilan ini, Samantha yang satu ayah dengan Meghan Markle ini tak dapat mengajukan gugatan ulang, karena kasusnya ditolak dengan prejudice.
Dalam gugatan aslinya, Samantha hendak mengajukan ganti rugi sebesar 75 ribu dolar AS, atau sekitar Rp 1,1 miliar.Â
Advertisement
Hal-Hal yang Bikin Samantha Markle Marah
Di gugatan Samantha Markle, salah satu hal yang membuatnya berang adalah pernyataan Meghan yang merasa tumbuh besar sebagai anak tunggal. Padahal menurut Samantha, ia dan sang adik cukup dekat saat masih kecil, tapi mulai menjauh setelah Meghan berhubungan dengan Pangeran Harry.
Ia juga merasa ada fitnah di balik pernyataan Meghan, bahwa Samantha kembali mengenakan nama belakang "Markle" setelah Pangeran Harry masuk dalam kehidupan mereka.
Â
Sebuah Masalah Seperti Samantha
Samantha Markle juga berang dengan buku Finding Freedom yang ditulis Omid Scobie dan Carolyn Durand soal perjalanan asmara Meghan - Harry. Pasalnya, ada salah satu bab yang bertajuk "A Problem Like Samantha" atau "Sebuah Masalah Seperti Samantha."
Namun Hakim Honeywell sebelumnya sudah memutuskan bahwa Meghan tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas buku yang tak ditulisnya.
Advertisement