Liputan6.com, Jakarta Dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan Rp500 juta, Aditya Zoni tak tinggal diam. Ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, 25 Maret 2024.
Kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar mengklaim tak ada bukti yang menyatakan suami Yasmine Ow menerima uang setengah miliar rupiah. Bahkan, ia mengklaim Aditya Zoni pernah dipaksa bikin surat pernyataan menerima uang Rp500 juta.
Baca Juga
“Jadi pada saat itu di bulan Juni (2023) kalau enggak salah, pelapor aslinya yang berinisial IF dan M tadi, itu melakukan pemaksaan kepada Aditya Zoni dan penekanan untuk membuat surat pernyataan bahwasannya Aditya Zoni menerima uang sejumlah 500 juta,” katanya.
Advertisement
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/3/2024), Abdullah Emile Oemar menyebut ada sejumlah saksi yang menyaksikan Aditya Zoni ditekan.
Ada Banyak Saksi
Ia menyatakan setelah menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan, Aditya Zoni menolak diam. Desember 2023, bintang sinetron Cinta Karena Cinta mencabut surat pernyataan tersebut.
“Di saat itu cuma ada anak yang masih bayi, istrinya, dan juga pembantu, ART di rumah dan juga asisten dari Aditya Zoni,” Abdullah Emile Oemar menjelaskan kepada jurnalis.
Advertisement
Dipaksa untuk Menandatangani
“Pada saat itu, Aditya Zoni ditekan, diteror, dipaksa untuk melakukan menandatangani, membuat pernyataan, seperti yang dilampirkan di LP tersebut. Tetapi pernyataan itu sudah dicabut oleh Aditya Zoni di Desember 2023,” urainya.
Abdullah Emile Oemar menggarisbawahi tak ada bukti yang menyatakan Aditya Zoni menerima uang Rp500 juta. Ia yakin penyidik Polda Metro Jaya mampu mengusut dugaan penipuan yang menyeret Aditya Zoni.
Dasarnya Kurang Akurat
“Kemungkinan, nanti setelah penyidik Polda Metro Jaya (saya yakin mereka akan tegas, lugas dan adil dalam hal ini), insyaallah kemungkinan besar ini dasarnya kurang kuat,” Abdullah Emile Oemar menyambung.
Ia optimistis Aditya Zoni “lolos” dari dugaan penipuan setengah miliar. “Apalagi kami punya saksi-saksi yang menyatakan pada saat penandatanganan itu ada penekanan, pemaksaan dari pihak pelapor aslinya (M dan IF),” pungkasnya.
Advertisement