Sukses

Teuku Ryan Hadirkan Sahabat sebagai Saksi di Sidang Cerai dengan Ria Ricis

Selain saksi, Teuku Ryan juga menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Teuku Ryan mengadirkan satu orang saksi dalam lanjutan sidang cerainya dengan Ria Ricis. Di sidang ini Ryan menghadirkan Derry Syaputra, mantan manajer sekaligus sahabat dirinya dan juga Ricis.

Selain saksi, Teuku Ryan juga menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim. Sementara itu pihak Ria Ricis sendiri mengajukan bukti surat tambahan dalam sidang ini.

"Hari ini selain ada bukti tambahan dari pihak penggugat, bukti surat dalam hal ini. Tadi diterima oleh majelis. Tadi pihak kami menyampaikan bukti surat dan saksi, satu orang saksi," ujar Dedi Rizal Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

"Saksi, tadi udah dengar keterangannya saudara Derry, dan cukup menyampaikan sangat baik sekali," sambung Dedi Rizal Armidi.

2 dari 4 halaman

Kesaksian yang Komprehensif

Dedi menilai, Derry memberikan kesaksiannya secara komprehensif. Menurutnya, kesaksian itu dapat membangun upaya memempertahankan rumah tangga Ricis dan Ryan.

"Jadi tidak ada yang perlu diragukan, keterangan dia cukup komprehensif, cukup jelas, cukup bisa membangun dan utamanya adalah ingin tetap mempersatukan Rian dan Ricis," paparnya.

3 dari 4 halaman

Menyelesaikan Persoalan Sendiri

Dedi mengaku tak dapat mengungkap secara detil kesaksian Derry dalam persidangan. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah pengadilan dan tidak dapat diungkap ke publik.

"Tapi intinya, Derry memberikan penjelasan yang sangat baik, komprehensif dan kami merasa puas. Itu mudah-mudahan akan menjadi catatan majelis bahwasanya kedua pihak ini diberikan ruang dan waktu sendiri untuk menyelesaikan persoalannya," kata Dedi.

4 dari 4 halaman

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan kembali digelar pada 22 April 2024. Diakui Dedi, pihaknya akan kembali menghadirkan seorang saksi dan bukti surat di sidang berikutnya.

"Nanti sidang selanjutnya tanggl 22 April, adalah bukti surat lagi dari kami dan saksi satu orang lagi dari kami, yaitu ayah kandung dari tergugat," ucap Dedi Rizal Armidi.