Sukses

Pengacara Optimis Teuku Ryan dan Ria Ricis Akan Rujuk

Teuku Ryan dan Ria Ricis menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta Dedi Rizal Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan, merasa puas atas keterangan yang disampaikan saksi di lanjutan sidang cerai kliennya dengan Ria Ricis. Ia optimis peluang Ryan rujuk dengan Ricis masih terbuka. 

Dedi menyebut Ria Ricis dan Teuku Ryan masih berkomunikasi dengan baik. Ia mengatakan, hal itu terlihat di sepanjang jalannya sidang cerai, yang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.

"Oh iya, kami masih optimis, dan lagi hari ini kita masih surprise juga prinsipal datang," ujar Dedi Rizal Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

"Jadi satu kesempatan baik tadi Ryan dan Ricis sempat berdiskusi, sempat berbicara. Setelah kalian keluar tadi masih berkomunikasi. Nah itu yang kita harapkan," sambung Dedi.

 

2 dari 4 halaman

Berkomunikasi

Dedi mengatakan, momen Ricis dan Ryan dapat berkomunikasi seperti ini yang diharapkan terus terjadi. Menurutnya, kedua belah pihak harus aktif menciptakan momen itu ke depannya. 

"Kesempatan dan momen seperti inilah yang kami harapkan, kedua belah pihak mesti harus aktif. Sementara kita lagi bukti-buktian mereka ngobrol di belakang," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Berproses di Pengadilan

Terkait pengakuan pihak Ricis yang bersikeras ingin bercerai, kata Dedi, itu wajar ditunjukkan kubu Ricis selaku penggugat. Apalagi gugatan mereka sedang berproses di pengadilan. 

"Kalau keukeuh ya namanya mengajukan gugatan apalagi didampingi pengacara tentunya mereka akan mempertahankan dalilnya, itu wajar," kata Dedi lagi.

 

4 dari 4 halaman

Mencari Jalan

Meski begitu, selama proses sidang bergulir, ia menyebut kuasa hukum masing-masih harus membuka ruang mencari jalan mempertahankan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan. 

"Selama proses sidang baik penggugat dan kuasa hukumnya harus membuka ruang dan kesempatan untuk kita mencari jalan untuk merujukan merka kembali," ucap Dedi Rizal Armidi.