Liputan6.com, Jakarta Kasus megakorupsi timah yang menempatkan Harvey Moeis sebagai tersangka memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung RI atau Kejagung menyita mobil mewah Rolls Royce milik suami Sandra Dewi.
Kabar ini dikonfirmasi Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Tak hanya Rolls Royce, Mini Cooper Harvey Moeis pun disita tim penyidik terkait korupsi timah.
Baca Juga
Vonis Bebas bagi Ryan Susanto, Dinilai Bisa Jadi Acuan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah
Cerita Dokter RSCM Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Dibantu saat Pandemi Covid-19
Style Harvey Moeis Nyoblos Pilkada di Lapas Jadi Buah Bibir di Media Sosial, Disebut Makin Glowing
Kuntadi menjelaskan, penyitaan itu hasil penggeledahan rumah Harvey Moeis pada 1 April 2024. Selain dua mobil mewah, tim penyidik menyita sejumlah aset dari kediaman tersangka.
Advertisement
“Betul (mobil mewah Rolls Royce Harvey disita) dan Mini Cooper,” Kuntadi menjelaskan, seperti dikabarkan jurnalis News Liputan6.com, Nazrul Faiz, Selasa (2/4/2024).
Masih dalam Proses Penyidikan
Penyitaan aset ini membuat publik terperenyak dan bertanya-tanya, berapa keuntungan yang didapat Harvey Moeis beserta Helena Lim dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun?
Menyoal keuntungan yang didapat Harvey Moeis, Kuntadi menjawab, “Terkait itu, masih dalam proses penyidikan. Kami tidak bisa menyampaikan di sini. Nanti, semua akan terang pada saat persidangan.”
Advertisement
Ujung Perkara
“Ujung dari perkara ini ada di persidangan. Dan semua akan kita pertanggungjawabkan di persidangan secara transparan. Mari kita kawal penegakan ini dan kita tunggu hasilnya di persidangan,” ia menyambung.
Kuntadi menambahkan, dalam setiap penanganan perkara korupsi termasuk timah, pihaknya selalu menelusuri adanya potensi tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Pemblokiran Sebelum Penggeledahan
Sebelum menggeledah rumah Harvey Moeis dan menyita sejumlah aset, Kejagung telah memblokir rekening suami Sandra Dewi. Ini dilakukan di awal penyidikan.
“Bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini. Jadi bukan hanya sekarang-sekarang ini dan itu masih terus berkembang,” Kuntadi mengakhiri.
Advertisement