Sukses

Teuku Ryan Ogah Serang Ria Ricis, Pilih Hadirkan Saksi Sahabat Sendiri demi Pertahankan Rumah Tangga

Teuku Ryan hadirkan sahabatnya sebagai saksi dalam lanjutan sidang cerai dengan Ria Ricis.

Liputan6.com, Jakarta - Teuku Ryan hadirkan sahabatnya sebagai saksi, dalam lanjutan sidang cerai dengan Ria Ricis. Dia adalah Derry Syaputra, mantan manajer yang juga merupakan sahabat dari Ria Ricis.

Ryan mengaku tidak memiliki niat untuk menjatuhkan Ricis dengan menghadirkan saksi Derry Syaputra. Ia justru ingin menyatukan dan berharap rumah tangganya dengan Ricis dapat dipertahankan.

"Intinya saya dan saksi tidak ada mau nyerang, kita mau menyatukan aja. Intinya saya cuma ingin mempertahankan rumah tangga aja, jadi memang tidak menyerang Ricis," ujar Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

"Insya Allah saya mau mempertahankan rumah tangga ini, karena saksinya teman saya dan teman Ricis juga. Jadi di sini insya Allah untuk mempersatukan rumah tangga kita," Ryan menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Puas dengan Keterangan Saksi

Selaku kuasa hukum, Dedi Rizal Armidi merasa puas dengan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Ia optimis, kererangan saksi dapat mendorong upaya mempertahankan rumah tangga Ryan dan Ricis.

"Jadi tidak ada yang perlu diragukan, keterangan dia cukup komprehensif, cukup jelas, cukup bisa membangun dan utamanya adalah ingin tetap mempersatukan Ryan dan Ricis," kata Dedi.

 

3 dari 4 halaman

Peluang Rujuk

Dedi optimis peluang Ryan dan Ricis kembali rujuk terbuka lebar. Dedi mengungkap keduanya sempat berdiskusi dan saling berkomuniasi saat sidang, yang diharapkan momen tersebut akan terus ada ke depannya.

"Jadi satu kesempatan yang baik tadi Ryan dan Ricis sempat berdiskusi, sempat berbicara. Setelah kalian keluar tadi masih komunikasi, nah itu yang kita harapkan," ucap Dedi.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Lanjutan 22 April 2024

Lanjutan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan kembali digelar pada 22 April 2024. Di sidang berikutnya, Ryan akan menghadirkan satu saksi lagi dan bukti surat.

"Sidang selanjutnya tanggal 22 April adalah bukti surat lagi dari kami dan saksi satu orang lagi dari kami, yaitu ayah kandung dari tergugat," pungkas Dedi Rizal Armidi.